Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang P2SK.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Des 2022, 12:01 WIB
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang P2SK.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang atau UU P2SK. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi sekaligus Ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terkait Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU P2SK.

Dolfie menyampaikan bahwa penyusunan RUU P2SK telah dimulai sejak penyampaian kebalik sebagai usulan RU prioritas Komisi XI pada tanggal 28 September 2021, sesuai dengan keputusan Rapat Bamus tanggal 2022, maka RUU P2SK dibahas oleh Komisi XI DPR RI.

“Komisi XI DPR RI menindaklanjuti dengan rapat kerja bersama wakil pemerintah pada tanggal 10 November 2022 untuk membentuk panja RUU  P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU,” ujar Dolfie.

Kemudian, Panja RUU PPSK melaksanakan pembahasan perumusan dan sinkronisasi. Dalam rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada tanggal 8 Desember 2022 disepakati oleh seluruh fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang menerima dengan catatan menyetujui RUU P2SK untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI hingga dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

 

 


Pandangan Fraksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah kiri) saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pandangan yang disampaikan fraksi dalam pandangan ini akhir fraksinya diantaranya adalah sebagai berikut fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan menilai RUU  P2SK sangat diperlukan sebagai instrumen kebijakan yang mampu memperbaiki kondisi sektor keuangan yang dalam inovatif efisien inklusif dan dapat dipercaya tetap kuat dan stabil.

Fraksi partai golongan karya rup2sk sebagai upaya untuk mewujudkan sektor keuangan yang berfokus pada upaya peningkatan efisiensi inklusi, dan kepercayaan pasar sektor keuangan dalam rangka meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang lebih sejahtera maju dan bermartabat.

Fraksi partai Gerindra berpandangan pendukung penuh RUU P2SK dan diharapkan mampu menjawab segala permasalahan dalam sektor keuangan, terutama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan akses pembiayaan terhadap UMKM.

Fraksi partai Nasdem menilai RUU P2SK merupakan jawaban dari berbagai permasalahan dan kelemahan dalam sektor keuangan di Indonesia, serta mampu mendukung pembangunan sistem keuangan yang inklusif dan memberi kontribusi positif terhadap perekonomian.

Fraksi partai kebangkitan bangsa menilai kehadiran RUU P2SK sangat penting dalam rangka mengatur medinamisasi, dan mengembangkan industri jasa keuangan yang terus berkembang dengan pesat.

Fraksi partai Demokrat menilai RUU P2SK harus menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan di sektor keuangan. RUU P2SK dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha sektor keuangan.

 


Fraksi Lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Fraksi partai keadilan sejahtera penilai RUU  P2SK merupakan satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan, di dalam perekonomian dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor keuangan.

Adapun catatan dari fraksi PKS antara lain penambahan tugas LPS sebagai lembaga penjamin polis tidak boleh mengganggu program penjaminan simpanan yang telah ada, pentingnya peranan presiden untuk menjaga kesetaraan regulator dalam forum KSSK pentingnya peran DSN MUI sebagai institusi penentu ataupun keuangan syariah.

Fraksi partai amanat nasional berpandangan mengapresiasi hadirnya RUU P2SK dengan harapan sektor keuangan dapat berfungsi lebih baik, serta punya daya tahan terhadap guncangan internal maupun eksternal.

Fraksi partai persatuan Pembangunan bernilai kehadiran RUU  P2SK sangat penting utamanya dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta mengedepankan prinsip perlindungan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib rapat kerja komisi XI bersama pemerintah, memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang RUU P2SK untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang,” ungkap Dolfie.

RUU P2SK dibentuk secara omnibus slow yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal ruang lingkup RUU P2 SK antara lain sebagai berikut, pertama, ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan memuat penguatan koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif, penguatan mandat Bank Indonesia OJK dan LPS.

Kedua, ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan memuat hal-hal sebagai berikut mempercepat proses konsolidasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR BPRS, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat tandarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct membentuk program penjaminan polis.

 


Jasa Bullion

Suasana Rapat Kerja (Raker) Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu, mengatur usaha jasa bullion mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI, menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, meningkatkan pengaturan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.

 Ketiga, ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Keempat, ruang lingkup akses pembiayaan UMKM memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM, mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM.

Kelima, ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi harmonisasi upaya penegakan hukum, mengedepankan prinsip restoran aktif justice demikianlah. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya