Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna ke-13 DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang atau UU P2SK pada Kamis, 15 Desember 2022.
Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.
"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).
"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.
Pengawasan
Untuk OJK, pengawasan terintegrasi di bawah pihak otoritas pun diperlukan guna melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. Dalam hal ini, OJK bakal memperluas cakupan pengawasannya di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
Advertisement
Menkeu: 17 UU P2SK Lama Berusia Lebih 30 Tahun, Perlu Diganti
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK disetujui DPR RI.
"Kami pada kesempatan yang sangat baik ini atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan DPR, khususnya Ketua dan anggota Komisi 11 yang telah menginisiasi proses RUU ini," kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Menurut Menkeu, dengan kerjasama yang sangat baik di dalam pembahasan RUU P2SK ini pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam Panitia kerja atau panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka produktif konstruktif.
Disisi pemerintah, Menkeu menyampaikan dalam proses penyusunan DIM pihaknya juga telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan para akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan Koperasi dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari meaning full public participation terhadap penyusunan RUU tersebut.
"Pemerintah juga telah membuat portal untuk dapat menyerap masukan masyarakat secara online melalui web page partisipasi.peraturan.co.id di mana di dalam portal tersebut diperoleh lebih dari 2.700 masukan dari masyarakat. Pemerintah juga menerima ratusan surat masukkan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan di dalam RUU P2SK," ujar Sri Mulyani.
Ikhtiar Pemerintah
Menkeu meyakini bahwa ikhtiar Pemerintah akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya, yaitu mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera.
"Sebagaimana diketahui reformasi sektor keuangan Indonesia adalah prasyarat yang utama untuk membangun ekonomi Indonesia agar menjadi lebih dinamis, kokoh, mandiri, sustainable dan berkeadilan," ujarnya.
Menkeu menyebut dihadapan DPR, ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang telah berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun.
"Dengan demikian ini perlu disesuaikan apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, kata Menkeu, kondisi dan tantangan sektor keuangan Indonesia memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia antara lain, pertama, masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
Baca Juga
Advertisement