Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi langkah DPR RI dalam menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut dia, itu jadi salah satu kunci agar sektor keuangan di Tanah Air bisa menunjang misi Indonesia menjadi negara berpendapatan atas, atau high income country.
Advertisement
"Ini sangat strategis, karena Indonesia tidak mungkin untuk terus tumbuh berkembang maju menjadi negara yang high income tanpa perkembangan sektor keuangan yang kuat," ujar Sri Mulyani seusai Rapat Paripurna soal penyetujuan RUU P2SK, Kamis (15/12/2022).
"Jadi, Komisi XI DPR RI yang mengajukan RUU P2SK merupakan inisiatif yang luar biasa strategis, dan sangat menentukan kemajuan tersebut," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun disebutnya telah bersurat untuk membentuk panitia antar kementerian yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkop UKM dan Kemenkumham untuk bersama-sama membahas RUU ini.
Dalam proses perancangan RUU P2SK, pemerintah juga turut mengundang partisipasi masyarakat dan stakeholder secara fundamental, yang dilakukan melalui berbagai forum dan kanal, baik FGD, seminar, dan membentuk situs atau website.
"Lebih dari 2.700 masukan masuk dalam website kita, dan dari berbagai masukan yang diperoleh dari rapat konsultasi FGD dari berbagai pihak, akademisi, industri, dan pelaku lain," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan, Omnibus Law di sektor keuangan ini menggambarkan pentingnya Indonesia lakukan reformasi 17 UU di sektor keuangan, beberapa diantaranya bahkan usianya sudah di atas 30 tahun.
"Sementara perkembangan sektor keuangan luar biasa sangat cepat. Dari sisi industri mengalami perubahan karena teknologi, kemudian instrumen yang muncul, preferensi dari masyarakat, akan tentukan bagaimana regulasi dan kebijakan untuk menyeimbangkan menjaga keamanan investor dan konsumen, serta industri bisa terus berkembang," tuturnya.
Tegas! UU P2SK Larang Pejabat BI, OJK dan LPS Masuk Parpol
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang atau UU P2SK pada Kamis, 15 Desember 2022.
Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.
"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).
"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.
Advertisement
Pengawasan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK disetujui DPR RI.
"Kami pada kesempatan yang sangat baik ini atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan DPR, khususnya Ketua dan anggota Komisi 11 yang telah menginisiasi proses RUU ini," kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Menurut Menkeu, dengan kerjasama yang sangat baik di dalam pembahasan RUU P2SK ini pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam Panitia kerja atau panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka produktif konstruktif.
Disisi pemerintah, Menkeu menyampaikan dalam proses penyusunan DIM pihaknya juga telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan para akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan Koperasi dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari meaning full public participation terhadap penyusunan RUU tersebut.
"Pemerintah juga telah membuat portal untuk dapat menyerap masukan masyarakat secara online melalui web page partisipasi.peraturan.co.id di mana di dalam portal tersebut diperoleh lebih dari 2.700 masukan dari masyarakat. Pemerintah juga menerima ratusan surat masukkan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan di dalam RUU P2SK," ujar Sri Mulyani.