3.412 PJLP Terancam Diberhentikan Akibat Aturan Batas Usia Maksimal 56 Tahun

Sigit Wijatmoko mengatakan total terdapat empat persen dari total 85.310 petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terancam diberhentikan dampak penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Des 2022, 17:23 WIB
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan total terdapat empat persen dari total 85.310 petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terancam diberhentikan dampak penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

Diketahui, Kepgub tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 itu menetapkan batas usia maksimal PJLP 56 tahun.

"Data dari BKD sesuai data yg ada di e-PJLP, angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada. Total di e-PJLP ada 85.310 orang," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Sigit menjelaskan Kepgub ini juga dapat dijadikan rujukan bagi masyarakat apabila hendak memilih profesi. Terlebih, menurut Sigit PJLP sebagai penyedia jasa, petugas yang usianya di atas 56 tahun sudah tak wajar untuk bekerja.

"Rujukan artinya gini, kalo kita memilih satu profesi hari ini. Ingat, ini bukan menjadi pegawai, oke, ini adalah pilihan sebagai penyedia jasa, masih wajar tidak kita dengan usia segitu (di atas 56 tahun) memberikan jasa tersebut," kata dia.

Sigit menerangkan munculnya Kepgub itu dalam lingkup pengadaan barang dan jasa. Selain itu, kata dia batas usia maksimal 56 tahun juga merujuk pada usia maksimum yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Kan kalau dulu mungkin tidak diwajibkan BPJS, keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk menjadi mandatory diwajibkan BPJS, maka kriteria usia maksimum yang bisa dicover oleh BPJS itu menjadi rujukan," jelas dia.


Aturan Batas Usia di Kepgub Merujuk pada Perpres

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan bahwa penetapan batas usia di Kepgub tersebut merujuk pada aturan yang jelas. Uus memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti aturan yang dimaksud.

Dikutip dari Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tersebut, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaran Barang/Jasa Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).

Perpres tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

"Ya kan sudah ada aturannya, nanti kita ikutin aturan yang ada," kata Uus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Lebih lanjut, Uus menyebut adanya pembatasan usia juga merujuk pada peraturan Ketenagakerjaan yang disusun pemerintah pusat.

"Ya kalau pembatasan itu kan sesuai aturan, kalo semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. InsyaAllah ini untuk kebaikan semua," ucapnya.

Infografis Journal: Kenapa Banyak Pekerja di Jakarta Tinggal di Kota Penyangga (Liputan6.com/Trie Yasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya