Simpatisan Partai PRIMA Dipolisikan Usai Diduga Pukul Polwan saat Demo di Gedung KPU

Evi Sapta Riani, Polwan yang dipukul oleh seorang simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Des 2022, 20:30 WIB
Pendukung partai politik melakukan pawai menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Jakarta, Senin (1/8/2022). Seperti diketahui, KPU RI membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1-14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos 'parliamentary threshold' (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Evi Sapta Riani, Polwan yang dipukul oleh seorang simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6379/X11/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu, 14 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor merupakan anggota polisi wanita (Polwan) yang diturunkan pada saat pengamanan di depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Iya benar ada laporan tersebut. Ini terkait peristiwa melawan petugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Zulpan menerangkan sesuai dengan laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya. Dijelaskan, saat itu terjadi aksi dorong-mendorong antara massa unjuk rasa dengan petugas kepolisian yang mengamankan massa.

"Karena adanya massa yang memaksa masuk ke dalam gedung KPU RI," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, pelapor atau korban berusaha menenangkan massa yang mayoritas perempuan. Namun, tiba-tiba ada seseorang wanita yang menampar wajah korban. Belakangan diketahui, pelaku bernama Ersa Elisa.

"Korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi," ujar dia.

Dalam kasus ini, pelapor turut menyertakan tiga orang saksi yakni ID, DBAJ dan R. Tak cuma itu, ada pula bukti-bukti yang memperkuat adanya penamparan tersebut.

"Bukti berupa visum, rekaman CCTV dan surat tugas," ucap Zulpan.

Atas hal itu, terlapor Ersa Elisa dipersangkakan melanggar Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.


Pelaku Diamankan Polisi

Polisi berjaga saat massa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Dalam aksinya, massa meminta dikeluarkannya Perppu pencabutan UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, satu orang diduga simpatisan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA diamankan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Kejadian bermula saat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggadakan aksi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Mereka memaksakan diri hendak masuk. Ketika itu, ada kegiatan paripurna di dalam Gedung KPU.

Salah seorang anggota polwan selaku tim negosiator berusaha mengimbau massa. Namun, tak dihiraukan. Terjadilah pemukulan terhadap salah satu tim negosiator anggota bintara berinisial EV. Terduga pelaku pemukulan ialah EE (25).

Detik-detik pemukulan terekam dalam video. Guna penyelidikan lebih lanjut, terduga pemukulan dibawa ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya