Komisi II DPR Sarankan Mendagri Panggil Gubernur Sulteng soal Pemilihan Sekda

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2022, 21:33 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dilantik karena sang gubernur, Rusdy Mastura menolak melakukan hal tersebut atas alasan kompetensi yang bersangkutan tidak seusai dengan standarnya.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyarankan Mendagri Tito Karnavian untuk memanggil Gubernur Sulteng untuk melakukan tabayyun.

"Tentu kita harapkan Mendagri untuk bisa duduk bersama untuk memanggil Gubernur yang bersangkutan," kata dia, Kamis (15/12/2022).

"Kan katanya mau ketemu Mendagri dan Presiden, artinya perlu tabayyub perlu klarifikasi," sambungnya.

Politikus PAN ini menuturkan, tak baik jika terus melempar opini lewat media, seolah-olah terkesan tak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

"Kan kurang elok ini, dibaca oleh masyarakat. Inilah pengelolaan pemerintahan hari ini kan tidak memberikan pendidikan yang bagus kepada para ASN. Bisa saja para ASN karena begini modelnya dia akan melakukan hal yang sama," jelas Guspardi.

Karena itu, menurutnya, Mendagri sebagai pembina kepala daerah berhak memanggil untuk bisa menyelesaikan masalah ini.

"Jadi kalau dia tidak mau melantik, Mendagri sebagai pembina kepala daerah berhak memanggil di sinilah perlu penjelasan perlu tabayyun klarifikasi kenapa dari sisi pihak gubernur apa masalah coba sampaikan, pihak pemerintah juga jelaskan sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak baik dalam penataan kelembagaan ini," pungkasnya.

 


Harus menuruti SK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Surat Keputusan (SK) terkait sudah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022 di Jakarta.

Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dilantik karena sang gubernur, Rusdy Mastura menolak melakukan hal tersebut atas alasan kompetensi yang bersangkutan tidak seusai dengan standarnya.

Menanggapi hal itu, Eks Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsosno yang mewanti gubernur terkait untuk tunduk dengan SK yang sudah diputuskan oleh Jokowi.

"Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," wanti Soni dalam keterangan yang dikutip Senin (12/12/2022).

Dia berharap, perintah Jokowi harus dijalankan secara tegak lurus. Sebab tidak alasan Sekda Provinsi yang sudah ditunjuk presiden enggan diterima oleh gubernur.

"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur wajib tegak lurus dan bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," Soni menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya