Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Adapun ini disampaikannya saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Baca Juga
Advertisement
"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ujar Sahat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.
KPK langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak. Dia ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sahat Tua akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"STPS (Sahat Tua) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Tahan 3 Tersangka Lainnya
Selain Sahat, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.
Rusdi selaku Staf Ahli Sahat ditahan di di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sementara Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Advertisement