Kenaikan Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Dibatalkan, Walhi Soroti Inkonsistensi Pemprov NTT dan KLHK

Walhi NTT menyoroti inkonsistensi Pemerintah Provinsi NTT maupun sejumlah kebijakan KLHK dalam mengelola Taman Nasional Komodo.

oleh Henry diperbarui 16 Des 2022, 10:15 WIB
Pulau Komodo di NTT. (dok.Instagram @wisatapulaukomodo/https://www.instagram.com/p/BiPQVatgmIS/Henry

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatalkan rencana membebankan tiket masuk Rp3,75 juta ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya telah  mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Salah satunya dari oraganisasi lingkungan hidup independen, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dalam keterangan pers, Kepala Divisi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kampanye Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menyoroti inkonsistensi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dalam mengelola Taman Nasional Komodo (TN Komodo).

Hal itu bermula dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Taman Nasional Komodo. Pergub ini dikeluarkan sebagai acuan dalam pengelolaan pariwisata, termasuk menetapkan tarif masuk wisatawan sebesar Rp3,75 juta yang tadinya akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Namun, belum juga diterapkan, pada November 2022, Pergub ini kemudian dicabut atas permintaan untuk ditinjau kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Pihaknya menyebut, ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Pergub ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov NTT menggunakan dalih konservasi, sehingga pergub ini jadi dasar hukum bagi PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT, untuk menerapkan tarif masuk Rp3,75 jutaepada setiap wisatawan yang mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Sementara bagi KLHK, hal ini bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Dicabutnya pergub sempat tidak menghentikan niat pemprov untuk menaikan harga tiket sebagaiamana direncanakan. Namun, wacana itu kandas karena dibatalkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.


Upaya Monopoli Pariwisata

Gili Lawa Darat. | via: floresfabuloustour.com

Menurut Yuvensius, pertimbangan KLHK akan jadi lebih bermanfaat ketika pihaknya juga berani mengoreksi seluruh kebijakan KLHK dalam Kawasan TN Komodo, terutama yang berkaitan dengan Pariwisata Super Premium. Pasalnya, kebijakan ini juga berpotensi akan bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2014, menurutnya.

KLHK menggunakan PP NO 12 Tahun 2014 untuk menghentikan upaya monopoli pariwisata oleh BUMD Provinsi NTT, namun KLHK dikritik karena telah lebih dulu melanggengkan privatisasi dalam kawasan TN Komodo.

"Melalui berbagai produk regulasi dan serangkaian kebijakan, KLHK justru telah dan sedang mengubah Taman Nasional Komodo, dari kawasan konservasi jadi lahan bisnis investasi pariwisata. Skema pariwisata super premium dalam kawasan TN Komodo akan berpotensi melahirkan ancaman yang sama persis dengan agenda kenaikan harga tiket," terang Yuvensius.

Ia menambahkan, baik KLHK maupun Pemprov NTT, keduanya sama-sama tidak menjamin konservasi akan terlaksana dengan baik di kawasan TN Komodo. Berbagai skema kebijakan dan pembangunan dalam kawasan TN Komodo, menurut pihaknya, melangkahi mandat Cagar Biosfer yang memandatkan tiga fungsi utama: konservasi, pemulihan adat setempat, dan pengembangan ekonomi ramah lingkungan.


Tak Ada Kontrol KLHK

Menparekraf Sandiaga Uno mengunjungi Bandara Komodo dalam kunjungan kerja di Labuan Bajo. (Liputan6.com/Asnida Riani)

Menurut Walhi NTT, pengembangan konservasi berbasis budaya masyarakat berpotensi besar dalam menjaga keberlanjutan alam dan komodo. "Namun sebaliknya, kenaikan harga tiket yang sangat drastis justru akan melahirkan monopoli, kapital-kapital besar yang selama ini berkutat dengan model pariwisata skala besar yang sudah pasti akan berdampak pada peminggiran warga lokal, sekaligus mengancam pola konservasi lokal yang selama ini dipertahankan masyarakat setempat," papar Yuvensius.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Timur (NTT) Umbu Wulang T Paranggi juga memberikan tanggapan. Umbu mengatakan, pembatalan ini membuktikan bahwa kebijakan kenaikan tiket melanggar hukum. Hal ini juga membuktikan tidak adanya kontrol dari KLHK sebagai pemegang mandat pengelolaan TN Komodo , ermasuk menjelaskan buruknya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam tata kelola TNK, katanya.

"Keputusan tersebut tidak berdampak apa-apa selain kepentingan turisme. Urusan pelestarian Komodo dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat di TNK tetap saja diabaikan," ujar Umbu pada Liputan6.com, Kamis, 15 Desember 2022.

"Nilai plus dari pembatalan ini hanya membuktikan bahwa kebijakan pemerintah diketahui publik bermasalah serius. Minusnya, tidak ada tindak lanjut untuk menghentikan praktik-praktik pariwisata yang merugikan kepentingan konservasi dan perlindungan masyarakat setempat," sambungnya.

 


Jadi Angin Segar

Komodo berkeliaran di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Pulau Rinca dapat dijangkau selama dua jam dari Labuan Bajo dengan menggunakan perahu kayu. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno menyebut pemerintah NTT sedang menyiapkan peraturan gubernur yang menegaskan pembatalan kenaikan tiket masuk ke TN Komodo. Keputusan tersebut diklaim Sandiaga sebagai kabar baik untuk seluruh pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

"Bukan hanya di Manggarai, Labuan Bajo, tapi di seluruh yang menopang pariwisata berbasis ecotourism. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebangkitan pariwisata dan saat masyarakat baru saja pulih dari pandemi, keputusan ini tentu jadi angin segar," terangnya usai acara Wonderful Indonesia Cobranding Awards 2022 di Balairung Soesilo Sudarman, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Sejak awal, mayoritas pelaku pariwisata setempat menolak rencana penaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Menurut Direktur Utama Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Shana Fatina, sejauh ini para pelaku wisata meminta sistem opsional untuk biaya konservasi.

"Karena masih ada ketidakpastian soal harga tiket masuk ke Labuan Bajo," ujar Shana di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 31 Oktober 2022. "Menurut data dari mereka, setelah tanggal 1 Januari 2023, belum ada yang booking tiket untuk masuk ke kawasan wisata Labuan Bajo."

Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya