Petentengan Bawa Kalung Emas 50 Gram, Pria Bitung Jadi Kelabakan

Kasus itu terjadi di rumah warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut. Malam itu korban bernama Mt (49) bersama pelaku dan beberapa orang lainnya, duduk santai di rumah tersebut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Des 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: LIputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku pencurian kalung emas seberat kurang lebih 50 gram yang terjadi pada Jumat (25/11/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, pelaku berinisial SA (43), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut.

"SA diamankan pada hari Selasa 13 Desember 2022 malam, di Kecamatan Maesa," ujar Abast, Kamis (15/12/2022), di Markas Polda Sulut.

Kasus itu terjadi di rumah warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut. Malam itu korban bernama Mt (49) bersama pelaku dan beberapa orang lainnya, duduk santai di rumah tersebut. Korban melepas kalung emas dari leher, lalu memasukkannya ke saku celana.

Saat akan pulang, korban bermaksud mengambil kalung dari saku celananya, tetapi tidak ada. Korban lalu bertanya kepada pelaku dan beberapa orang lainnya, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan kalung tersebut.

“Korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta, kemudian melapor ke Polres Bitung pada 8 Desember 2022,” ujar Abast.

Tim Resmob Polres Bitung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang mengambil kalung emas milik korban. Malam itu, pelaku akan keluar dari rumah tersebut, dan melihat kalung emas yang terjatuh di bawah celah pintu.

“Pelaku langsung mengambil kalung tersebut lalu menyimpannya,” kata Abast.

Sekitar dua pekan kemudian, pelaku menjual kalung emas tersebut di kawasan Pasar 45 Kota Manado kepada seorang perempuan yang tak dikenalnya, dengan harga Rp34 juta.

Setelah itu, pelaku membeli dua buah handphone yakni merek Oppo A57 warna hitam seharga Rp2,6 juta dan Realme C33 warna hitam seharga Rp1,6 juta, dengan menggunakan uang hasil penjualan kalung tersebut.

Kemudian pada 11 Desember 2022, pelaku menjual handphone Realme tersebut kepada seseorang pria, seharga Rp1,3 juta. Sedangkan, sisa uang hasil penjualan kalung emas tersebut kurang lebih Rp31,1 juta, telah habis dipakai oleh pelaku untuk berfoya-foya.

Abast mengatakan, setelah menangkap pelaku, tim juga melakukan pengembangan. Tim lalu mendapati seorang perempuan yang diduga membeli kalung emas, dan yang bersangkutan mengakui telah membeli kalung tersebut dari terduga pelaku, seharga Rp34 juta.

“Selain itu, tim juga mendapati barang bukti dua buah handphone yang dibeli oleh pelaku tersebut,” ujarnya.

Belakangan diketahui bahwa, perempuan pembeli kalung emas curian itu ternyata membeli kalung emas tidak menggunakan uangnya sendiri, melainkan dengan cara mengumpulkan uang dari beberapa temannya di Pasar 45 Kota Manado.

Setelah terkumpul uang sesuai kesepakatan harga dengan pelaku yakni sebesar Rp34 juta, uang baru dibayarkan. Setelah itu, perempuan pembeli itu membagikan kalung emas tersebut dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian sesuai jumlah orang yang mengumpulkan uang. Perempuan pembeli itu mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.

 “Pelaku pencurian beserta barang bukti dua buah handphone dan juga pembeli kalung emas tersebut lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.

 

Simak juga video pilihan berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya