Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memaparkan jika perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia.
Bahkan, disebut perkawinan anak berada di peringkat ke-2 di ASEAN.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar satu juta lebih perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun.
Pernikahan anak di Indonesia sangat tinggi disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya, sosial atau lingkungan hidup, kesehatan, pola asuh, ekonomi, adat dan budaya, pendidikan serta kemudahan akses informasi.
Lebih lanjut, pernikahan anak akan menimbulkan berdampak yang cukup serius terhadap permasalahan di dalam rumah tangga. Seperti, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resiko kematian ibu dan anak, dampak psikologis atau mental, kemiskinan hingga perceraian.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri memaparkan, persoalan di Indonesia yang juga cukup serius yakni kekerasan fisik dan kekerasan seksual pada perempuan.
Dia menyebut, setiap tahunnya angka kekerasan pada perempuan terus meningkat. Terlebih, pada masa Pandemi Covid-19.
"1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual dan dari laporan Komnas Perempuan selalu meningkat setiap tahun. Masa pandemi bahkan lebih tinggi," kata Femmy, saat paparan dalam acara press briefing, di Hotel Rayz UMM, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) malam.
Fokus Pengawasan
Femmy pun menyampaikan jika saat ini PMK tengah fokus untuk melakukan pengawasan dalam menekan angka perkawinan anak dan kekerasan fisik serta kekerasan seksual kepada perempuan. Berbagai strategi telah dipersiapkan baik dari perangkat daerah hingga instansi.
"Saat ini Kemenko PKM sedang mengawal mengenai strategi pengawasan kepada kekerasan seksual gimana kedepannya agar menekan angka kekerasan seksual," imbuhnya.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement