KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Golkar: Ini Jadi Cambuk Peringatan Kader

Golkar menghormati pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 10:09 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (kiri) sesaat sebelum rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022). KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cambuk bagi para kader partai agar tidak melakukan korupsi.

"Kita harap ini jadi cambuk dan peringatan buat kader Golkar untuk menghindari hal-hal seperti itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Lodewijk menyebut dirinya belum mengetahui secara pasti terkait kasus korupsi yang menjerat salah satu kader partainya itu.

"Terus terang kita belum tahu persis, tapi katanya di situ tercantum dana hibah tahun 2020. Nah, seperti apa kami belum tahu," ujarnya yang dilansir dari Antara.

Meski demikian, Lodewijk mengaku menghormati pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sahat terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

"Kita akan konfirmasi, yang jelas ya kita menghargai apa yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Ia mengatakan Partai Golkar belum dapat memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Sahat karena belum berkomunikasi. "Kan baru tadi malam ya, kita belum tahu, jadi kita tunggu saja," ujarnya yang dilansir dari Antara.

Sejauh ini, kata Lodewijk, belum ada permintaan bantuan hukum yang diajukan Sekretaris DPD Golkar Jawa Timur itu kepada DPP Partai Golkar.

"Yang jelas kita punya Bakumham (Advokasi Hukum dan HAM), tapi tergantung dari beliau minta atau tidak. Biasanya sih yang gini-gini mereka enggak minta," kata Lodewijk.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri atas staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam.

Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.


Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim. Sahat mengakuinya saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan).

"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ujar Sahat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.

KPK langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Dia ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sahat Tua akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.  

"STPS (Sahat Tua) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Selain Sahat, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Rusdi selaku Staf Ahli Sahat ditahan di di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya