Liputan6.com, Jakarta Setelah 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Sahat diduga telah menerima uang miliaran rupiah atas pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Ada pun penetapan tersangka tersebut setelah penyidik KPK mengumpulkan berbagai informasi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Sahat dan ketiga rekannya.Setelah dinilai cukup bukti, KPK pun akhirnya meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca Juga
Advertisement
Kini, politikus senior Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 3 Januari mendatang.
Sementara itu, dalam sebuah kesempatan, Sahat Tua mengakui bahwa dirinya salah. Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut juga menyatakan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.
"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ujar Sahat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jumat dini hari tadi.
Diketahui Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK, pada Rabu malam, 14 Desember kemarin di Surabaya. Sahat tak sendiri, tim penindakan KPK turut mengamakan tiga orang lainnya yang merupakan staf DPRD Jatim dan pihak swasta lewat operasi tangkap tangan (OTT). Dari tangan mereka, penyidik juga mengamakan sejumlah uang.
Berikut sederet kabar terkini dari dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim yang menyeret politikus Golkar, Sahat Tua Simanjuntak:
1. Berstatus Tersangka
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanah menyebut, penetapan mereka sebagai tersangka sudah diawali dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.
Johanis menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Advertisement
2. Peran Sahat
Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp40 miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
3. Sahat Diduga Terima Uang Rp5 Miliar
Eeng pun menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement
4. Sahat Tua Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak. Dia ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sahat Tua akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"STPS (Sahat Tua) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Selain Sahat, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat ditahan di di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
5. Sahat Mengaku Salah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Adapun ini disampaikannya saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan).
KPK langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak. Dia ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sahat Tua akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"STPS (Sahat Tua) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Selain Sahat, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.
Rusdi selaku Staf Ahli Sahat ditahan di di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sementara Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Advertisement
6. Kronologi Tangkap Tangan Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penangkapan terhadap Sahat berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya peristiwa suap.
"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah," ujar Johanis dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Usai mendengar informasi masyarakat, Johanis menyebut tim penindakan KPK bergerak pada Rabu, 14 Desember 2022 ke salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur.
Di mal tersebut diduga terjadi penyerahan sejumlah uang dari Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid kepada Rusdi, staf ahli Sahat.
Sementara, pada waktu bersamaan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim penindakan mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda.
Sahat diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur sementara Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Johanis.
Kemudian mereka yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, mereka dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).