Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis. Menanggapi hal tersebut, Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani memint Bawaslu menjaga integritas dengan cara tak sembarang menyampaikan opini ke publik.
“Ada baiknya untuk menjaga integritas dan imparsialitas, tak memberikan pernyataan yang berbau opini atau menggiring opini,” kata Kamhar saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Menurut Kamhar, apa yang dilakukan Anies hanya sebuah pengenalan ke rakyat mengingat masa kampanye untuk Pilpres 2024 yang sangat singkat.
“Lagi pula tenggang waktu kampanye yang diatur di Peraturan KPU sangat singkat sementara wilayah NKRI begitu besar dan luas karenanya jika ada figur-figur yang ingin menjadi kontestan pemilu sebagai Capres dan Cawapres mesti lebih awal melakukan konsolidasi dan gerilya nusantara menyapa rakyat agar rakyat juga memiliki informasi yang memadai tentang konsep dan gagasan para Capres,” kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Kamhar menyebut dengan safari politik maka rakyat mengenal calon pemimpin dan tak salah memilih atau beli kucing dalam karung.
“Tak lagi salah pilih atau beli kucing dalam karung yang hanya memilih calon pemimpin hasil pencitraan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Safari Politik
Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi yang dikutip dari Antara.
Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.
Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.
Advertisement