Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Libatkan Tim KM 50 di Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan mengungkap alasannya melibatkan anggota tim penyidikan kasus KM 50 yakni Ari Cahya alias Acay dalam pengusutan kasus kematian Nofiansyah Yosua alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 14:21 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengungkap alasannya melibatkan anggota tim penyidikan kasus KM 50 yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Ari Cahya alias Acay dalam pengusutan kasus kematian Nofiansyah Yosua alias Brigadir J.

Penunjukan Acay ini terjadi, ketika Hendra pada saat berada di TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diminta Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV sekitar, Jumat 8 Juli 2022 di hari penembakan.

"Dari situ saya menghubungi Ari Cahya, karena sebelum tanggal 8 Pak FS memerintahkan cek CCTV komplek. Saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah (Brigadir J) itu ke mobil. Saya bilang ini ada orangnya bang, 'Oh iya beliau (Ari Cahya) cuma manggut-manggut saja," jelas Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Perintah yang diberikan Sambo pada 8 Juli 2022 untuk ditindaklanjuti kembali oleh Hendra dengan menghubungi Ari Cahya esok harinya, pada 9 Juli 2022 meminta agar CCTV sekitar TKP penembakan rumah dinas diamankan.

"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota. 'Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra.

Adapun alasan meminta tolong kepada Ari Cahya, karena saat itu Detasemen B dan C tengah bertugas di luar kota untuk proses perekrutan Akademi Polisi (Akpol). Namun, Ari Cahya ternyata tengah berada di Bali.

 


Rekomendasikan Irfan Widyanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sehingga Ari Cahya merekomendasikan anak buahnya Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menjalankan tugas amankan CCTV.

"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya. Disitu menelpon tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali saya telepon makannya saya panggil Agus mungkin hp saya jaringannya atau gimana," kata Hendra.

"Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung, terus kami pesen sarapan disitulah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay, atau Ari Cahya itu menghubungi," tambah dia.


Hendra Bersaksi untuk Terdakwa Irfan Widyanto

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya