Jelang Natal, Pemerintah Ingatkan Kapasitas Rumah Ibadah Bisa 100 Persen, Tak Boleh Lebih

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turut mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah tidak ada pembatasan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Des 2022, 14:55 WIB
Pemerintah Menggelar Rapat Koordinasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Dok. Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendi menyampaikan bahwa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 sudah tidak ada lagi pembatasan, namun ada ketentuan yang masih berlaku. Seperti misalnya di dalam rumah ibadah.

"Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan natal maupun tahun baru sudah bisa (ada perayaan)," tutur Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, sesuai dengan keputusan pemerintah bahwa memang aktivitas kegiatan khususnya kapasitas tempat ibadah sudah boleh 100 persen. Adapun terkait pengamanan, selain TNI Polri maka dilibatkan unsur masyarakat seperti ormas, baik itu Banser, GP Ansor, dan lainnya.

"Walaupun tentunya tim dari kami dari Densus juga tetap waspada sehingga seluruh rangkaian kegiatan khususnya kelayakan ibadah malam natal, tahun baru semuanya berjalan dengan baik," jelasnya.

Senada, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turut mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah tidak ada pembatasan. Sebab, menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah di Level 1 yang artinya dapat dilakukan kebebasan yang terukur.

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Karena peraturan di PPKM Level 1 begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," kata Yaqut.


Menko PMK Tegaskan 26 Desember 2022 Tidak Libur, tapi Boleh Cuti

Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Selasa, 21 Desember 2021. (Dok Kemenko PMK)

Di samping itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan termasuk hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.

Muhadjir meralat pernyataannya yang sempat terlontar bahwa tanggal 26 Desember termasuk hari libur.

"Tidak libur. Maaf," kata Muhadjir lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (16/12/2022).

Meski begitu, Muhadjir menyatakan bahwa di tanggal tersebut masyarakat diperbolehkan mengambil cuti. "Tidak ada (libur). Tapi kalau mau ambil cuti dibolehkan," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Menko PMK, YB Satya Sananugraha. Dia meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya