Liputan6.com, Jakarta - DPR bersama pemerintah sepakat pengawasan transaksi kripto dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Kamis, 15 Desember 2022.
Advertisement
Menanggapi hal ini, pengamat sekaligus investor kripto Desmond Wira mengatakan, pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK bagi para trader atau investor tidak terlalu memiliki banyak pengaruh.
Sedangkan bagi industri kripto, menurut Desmond kemungkinan berdampak positif karena selama ini di bawah Bappebti kripto masih dikategorikan sebagai komoditas.
“Di bawah OJK mestinya cakupannya lebih melebar. Sehingga industri kripto berpotensi menghasilkan inovasi-inovasi produk baru,” kata Desmond kepada Liputan6.com, Jumat (16/12/2022).
Adapun, Desmond menambahkan, jika dilihat dari perkembangan industri kripto secara keseluruhan sebenarnya tidak terlalu besar dampaknya.
“Hal ini karena industri kripto di Indonesia lebih banyak terpengaruh pada industri kripto global. Kalau saya pribadi lebih berharap pada meningkatnya perlindungan konsumen investor,” ujar Desmond.
Berikan Sedikit Harapan Perlindungan Investor
Di sisi lain, Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir berpendapat peralihan pengawasan ini memberikan sedikit harapan kepada perlindungan investor yang mana selama ini investor terlihat tidak mendapatkan perlindungan yang layak terutama dari proyek yang mengatasnamakan aset kripto.
“Dengan adanya OJK yang mengawasi ketat industri kripto ini, ini harapannya akan membuat pelaku industri menjadi lebih ekstra waspada dalam menjalankan usahanya,” ujar Christopher.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Beri Sedikit Harapan Perlindungan Investor
Christopher berharap, dengan pemindahan pengawasan ke OJK, tentunya ini dapat memberikan streamline dalam pengawasan industri keuangan secara keseluruhannya.
“Sebab dalam aset kripto sendiri terdapat batasan yang tipis sekali (fineline) antara suatu aset hanya berperan sebagai aset saja ataupun sebagai alat pembayaran, belum lagi janji-janji dari oknum yang menjanjikan segudang utilitasnya, sehingga kategori aset kripto nya pun menjadi sangat buram,” lanjut dia.
Dengan begitu, menurut Christopher harapannya kesalahan dari pengawas lama juga tidak terulang dan tentunya membuat investor kripto di Indonesia merasa lebih aman dan nyaman mentransaksikan aset kripto mereka melalui VASP (virtual Asset Service Providers) di Indonesia.
“Namun, tentunya diharapkan pula pemerintah untuk terus melakukan pembaharuan protokol dan pengetahuan, serta memanfaatkan keahlian para ahli aset kripto guna benar-benar dapat mempelajari celah yang ada, sehingga dapat dilakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum kejadian,” pungkas dia.
Advertisement
Transaksi Kripto Kini Diawasi OJK, Bukan Lagi Bappebti
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat pengawasan transaksi kripto dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jumat (15/12/2022).
Dia menuturkan, pemindahan ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat makin kuat khususnya di dalam aspek perlindungan investor atau konsumen.
Namun, kewenangan OJK mengawasi transaksi kripto, belum dapat dilakukan usai pengesahan RUU PPSK. Sri mengatakan, perlu waktu untuk transisi atas pengalihan kewenangan dalam hal pengawasan.
"Diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti dengan baik serta optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," ucapnya.
Bersamaan dengan itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengawasan OJK bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Sementara untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
UU P2SK Larang Pejabat BI, OJK, dan LPS Masuk Parpol
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-13 DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang atau UU P2SK pada Kamis, 15 Desember 2022.
Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.
"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).
"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.
Advertisement
Pengawasan
Untuk OJK, pengawasan terintegrasi di bawah pihak otoritas pun diperlukan guna melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. Dalam hal ini, OJK bakal memperluas cakupan pengawasannya di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.