Liputan6.com, Jakarta - Kasat Penegakan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana membenarkan, pihaknya telah melakukan tilang manual seorang pengemudi mobil akibat menggunakan pelat dinas palsu. Diketahui, insiden tersebut terjadi pagi hari ini di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta.
"Kita tilang manual," kata Agung Permana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Advertisement
Agung menyebut, anggotanya melihat kecurigaan terhadap pelat mobil terkait saat melintas kawasan Bundaran HI. Mobil tersebut lalu diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat administrasinya. Faktanya, pelat bernomor B 1026 PDF tidak terdaftar sebagai kendaraan dinas alias bodong.
"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya tidak sesuai peruntukan," ujar Agung.
Agung memastikan, pelaku terjerat pelanggaran pemalsuan surat TNKB. Pelaku pun langsung terkena jerat pidana tilang di tempat dan bukan elektronik atau E Tle.
"Jadi yang ditilang manual itu terkait pemalsuan surat-surat, TNKB, berkendara ugal-ugalan dan balap liar," tegas Agung.
Alasan Gunakan Pelat Dinas Bodong
Menurut pengakuan pelaku, pelat dinas bodong digunakan lantaran ingin menghindari kebijakan ganjil genap. Pelaku mengganti pelat aslinya yang bernomor B 1891 dengan susuan angka genap sesuai tanggal hari ini, 16 Desember 2022.
Tindakan terhadap pengemudi adalah sanksi Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280. Polisi menyita seluruh plat kendaraan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement