Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan menyebut tidak ada nama Irfan Widyanto di daftar pemegang surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dalam rangka tindak lanjut penanganan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan Hendra itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan seputar proses administrasi penerbitan Sprinlidik. Dimana, Hendra menjawab kalau Sprinlidik tersebut mencangkup seluruh proses penyelidikan.
Advertisement
"Melanjutkan pertanyaan Majelis Hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi," sebut Hendra.
Karena tidak ada secara khusus Sprinlidik untuk mengamankan CCTV, maka JPU mulai menyinggung apakah ada nama-nama yang diperintah untuk proses penyelidikan atau mengamankan alat bukti.
"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada ngga surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" tanya jaksa.
"Di lampirannya ada nama namanya pak," jawab Hendra.
JPU kembali mendalami mengenai apakah ada nama Irfan Widyanto yang tertuang dalam sprinlidik tersebut. Namun diakui Hendra tidak ada nama Irfan yang diketahui menjadi pihak mengamankan CCTV.
"Ada nama nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya jaksa.
"Nama Irfan tidak ada," kata Hendra.
Usai tidak ada nama Irfan dalam Sprinlidik tersebut. Dari Tim Penasihat Hukum kembali bertanya soal siapa yang membuat Sprinlidik penanganan kematian Brigadir J.
"Terkait dengan Sprin yang berhak membuat sprin itu siapa?" kata Tim Penasihat Hukum.
"Yang membuat sprin pelaksana sendiri karena ada orangnya yang membuat itu. Di Biro Paminal ada pelaksanaannya," ujar Hendra.
"Bukan terdakwa berarti ya?" lanjut Tim Penasihat Hukum
"Bukan (yang menulis SprinLidik), (tapi) perintah (SprinLidik) dari saya," ungkap Hendra.
Irfan Akui Tak Kantongi Sprin
Sebelumnya, Irfan mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dirinya disuruh mengamankan DVR CCTV apakah untuk kebutuhan Paminal atau Reserse. Sehingga membuat JPU kembali mencecar soal apakah ada surat perintah (sprin) secara tertulis.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" ujar JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis 15 Desember 2022 kemarin.
"Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah Kanit (Acay) saya langsung," kata Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" cecar JPU.
"Saya tidak tahu," ucap Irfan.
"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu (amankan DVR CCTV)?" cecar JPU kembali.
"Tidak ada," akui Irfan dengan nada rendah.
Nampak saat itu suara Irfan terdengar grogi usai mengakui tidak adanya sprin secara tertulis yang dia terima. Dimana Saat itu Irfan mencoba tetap menjelaskan kepada JPU namun sempat di potong majelis hakim.
"Itu yang penting, penting sekali," tegas JPU.
"Marena itu kewenangan kanit saya," Irfan memotong.
"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. oke tidak ada surat perintah. setelah kejadian ada gak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" tanya kembali JPU.
"Tidak ada," jawab Irfan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement