Berantas Makelar Kasus, MA Bentuk Satgasus Awasi Kerja Hakim dan Pegawai

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyerah mencegah makelar kasus di MA, salah satunya dengan membentuk Satgasus.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Des 2022, 18:08 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah dan terus berupaya mencegah makelar kasus (markus) dengan segala cara.

Hal ini meluruskan pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto yang sempat menyatakan angkat tangan soal memberantas makelar kasus (markus) di institusinya.

“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (angkat tangan alias menyerah). Maksudnya adalah kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin dalam keterangan pers diterima, Jumat (16/12/2022).

Syarifuddin lalu merinci, sejumlah tindakan yang telah dilakukan jajaran petinggi MA untuk memberantas markus. Mulai dari membuat satuan tugas khusus (Satgasus) hingga mendisiplinkan pegawai dengan pengawasan di setiap kegiatan mereka.

"Satgasus mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA. Jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara," tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, seluruh ruang di Mahkamah Agung juga dilengkapi dengan CCTV yang dimonitor oleh Satgasus. Tidak hanya itu, Satgasus juga kerap bertindak sebagai mystery shopper atau seorang yang menjadi mata-mata, menyamar dalam menjalankan tugasnya memberantas markus.

“Mereka dilengkapi alat dalam melakukan penyamaran, bisa seperti klien yang minta tolong di MA maupun di pengadilan," rinci dia.

Syarifuddin menyebut, saat ini Satgasus berjumlah 36 orang dan masing-masing dari mereka sudah terkoneksi langsung dengan ruangan kontrol. Harapannya, tidak ada lagi pegawai internal yang coba melanggar dengan menjadi markus.

 


Bersinergi dengan Instansi Terkait

Hakim Agung Muhammad Syarifuddin resmi menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) 2020-2025.

Tidak hanya memperkuat kerja pengawasan dari dalam, Syarifuddin memastikan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus disinergikan. Termasuk memantau dan melakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Ke depan juga akan ada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) mandiri di MA yang ditempatkan di luar sehingga tamu tidak lagi masuk ke dalam gedung tempat hakim bekerja, saat ini sedang dibenahi," urai dia.

Optimistis Berhasil Lakukan Pembenahan

Syarifuddin optimistis, segala hal yang sedang dilakukan untuk perbaikan bisa berhasil dilakukan. Menurut dia, memberhentikan dan merotasi pegawai hingga mutasi besar-besaran adalah tanda keseriusan MA untuk melawan markus.

“Jadi ke depan tidak boleh ada pegawai terlalu lama menduduki jabatan. Maka rotasi akan dilakukan secara rutin dan berkala,” minta dia.

Syarifuddin mengimbau agar para hakim dan pegawai yang tetap konsisten dan berintegritas. Hal ini menjadi bagian dari gerakan perbaikan di lingkungan peradilan yang lebih baik di masa depan.

“Saya optimis semua ini membuahkan hasil. Saya juga meyakini masih sangat banyak hakim dan pegawai yang berintegritas yang tak bisa ditembus oleh markus,” dia menutup.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya