Menanti Kepastian Nasib Honorer Jadi PNS dalam Revisi UU ASN

Tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Des 2022, 18:30 WIB
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga honorer di kalangan pemerintahan kini masih menunggu nasib pengangkatan jadi PNS, seusai perubahan atau revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Itu berarti, nasib tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS menunggu kepastian hingga tahun depan, setelah sebelumnya pembahasan revisi UU ASN terus terulur sejak 2021 silam.

Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat (16/12/2022), tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).

Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).

 


Tak Langsung Diangkat

Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Naik pangkat jadi PNS sendiri bukan suatu paksaan. Jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS begitu revisi UU ASN ini terbit. Menurut pasal baru yakni Pasal 135A, pengangkatan tenaga honorer jadi PNS paling cepat 6 bulan.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).


Menteri PANRB Singgung KKN Rekrutmen Honorer: Istilah Kami ASDP Yaitu Anak Saudara dan Ponakan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Upacara Pelantikan Terpadu Perwira Transportasi Kementerian Perhubungan, di Kawasan Monas, Selasa (25/19/2022).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan masih harus menghadapi dan menyelesaikan beberapa dilema dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi.

Dilema dimaksud seperti zona nyaman yang sudah dirasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian KKN dalam rekrutmen honorer non ASN.

"Istilah kami, ada istilah masih ada ASDP yaitu anak saudara dan ponakan di beberapa tempat," jelas Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022).

Meski dia tidak menampik banyak juga honorer yang memang bekerja dengan hebat dan kompeten sehingga sangat membantu di daerah-daerah. "Dilema inilah mudah-mudahan segera kami beresin bersama-sama ibu dan bapak," tegas dia.

Azwar Anas pada acara ini juga menyinggung jika pihaknya telah meminta agar instansi pemerintah mengirimkan dan melaporkan data jumlah tenaga honorer masing-masing tempatnya. Hal ini tertuang dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Hasilnya terjadi penurunan. "Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih (non-ASN). Setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak itu sudah turun menjadi 2,2 juta," ucap Anas.

Meski dia mengakui jika masih ada yang belum mengirimkan apa yang dia minta terkait pendataan honorer tersebut. "Ada 102 Kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak kepada kami dan itu akan menjadi data. Mohon ini segera dikirim sehingga data itu akan penting untuk menjadi bagian dari upaya kami untuk menyelesaikan beberapa hal pekerjaan pekerjaan yang belum tuntas," tegas dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Penghapusan Tenaga Honorer Rugikan Negara ? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya