Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tak segan-segan akan memblokir rekening bank wajib pajak yang mangkir bayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, menjelaskan langkah pemblokiran dilakukan setelah melalui beberapa tahap.
Advertisement
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak.
Tahap kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.
"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," kata Neilmaldrin dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12/2022).
Dalam proses penagihan, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.
"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkap Neilmaldrin.
Tahap keempat, dalam proses penagihan aktif pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, DJP juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut.
Syarat Buka Blokir
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat," katanya.
Kabar baiknya, pemblokiran rekening akan dibuka kembali jika wajib pajak terbukti sudah membayar tunggakan pajaknya.
"Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya nggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," pungkasnya.
Advertisement
Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Januari 2024, Cek Caranya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12/2022).
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi, maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Menurut dia, wajib pajak tidak perlu khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NPWP tersebut menjadi NIK.
"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu database. Misal NPWP-nya enggak laku enggak bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan Pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Validasi
Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Advertisement