Arif Rachman Akui Menyesal Nonton Rekaman CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

Arif Rachman Arifin mengaku menyesal menonton rekaman CCTV sekitar komplek rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 19:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku menyesal menonton rekaman CCTV sekitar komplek rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyesalan itu disampaikan Arif ketika hadir sebagai sebagai saksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang ternyata telah memiliki video rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" kata JPU saat sidang.

"Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat dikasih tau dari Chuck 'Iya bang FS suruh kita copy dan tonton'," kata Arif

"Dvr-nya kemana?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu, engga sempat nanya," timpal Arif.

Dengan diajakanya Arif oleh Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof bersama Baiquni untuk menonton video rekaman CCTV sekitar rumah dinas atau TKP pembunuhan Brigadir J.

Hal itu menjadi momen penyesalan yang dirasakan Arif, karena mengikuti atas ajakan kedua rekannya untuk menonton video tersebut. Arif pun merasa jika diajaknya menonton rekaman CCTV saat itu adalah perintah Ferdy Sambom

"Kemudian kepentingan saudara apa sehingga Baiquni mengajak saudara untuk menonton?" kata JPU.

"Kalau saya sih tidak tahu juga kenapa Chuck tiba-tiba ngajak. Saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak. Cuman karena Chuck ngomong perintah Kadiv saya ikut ajak," ujar Arif.

"Ngomongnya apa?" tanya JPU kembali.

"Kalau saya ga salah ngomong 'Bang ada perintah dari Kadiv (Ferdy Sambo) untuk lihat cctv'," jelas Arif tirukan ajakan menonton CCTV.

"Bertiga?" timpal JPU

"Gak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck ngomong. Yasudahlah," ucap Arif.


Ceritakan Momen Saat Menonton Rekaman CCTV

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman berbincang dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian, Arif menceritakan saat momen dirinya bersama Chuck dan Baiquni yang kaget melihat rekaman CCTV. Dimana memperlihatkan jika Brigadir J saat itu masih hidup, sesaat Ferdy Sambo ternyata datang ke rumah dinas tersebut.

Hal itu berbeda dari apa yang disebutkan soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Dimana kejadian itu disebutkan Ferdy Sambo datang ke rumah setelah Brigadir J tewas akibag baku tembak dengan Bharada E.

"Waktu itu saya terus terang kaget diam aja terus Chuck juga diam, saya juga gatau, terus saya tiba-tiba keluar saja bingung mau ngapain," jelas Arif.

"Kenapa kok kaya gitu? bertiga ini?" tanya JPU penasaran.

"Kalau saya sudah ga merhatiin mereka, saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," terang Arif.

"Sudah merasa dibohongi FS," saut JPU yanh dibenarkan Arif "Siap."

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya