Ekonomi Dibayangi Krisis, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Cukai

Pemerintah menaikan cukai rokok rata rata sebesar 10 persen selama dua tahun berturut turut, pada periode 2023 dan 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 20:30 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen selama dua tahun berturut turut, pada periode 2023 dan 2024 mendapatkan menulai tanggapan dari berbagai pihak terutama kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Kebijakan yang diambil pada saat masih terjadi krisis ekonomi selain akan semakin berdampak pada pengurangan tenaga kerja, juga akan semakin menyusahkan pelaku ekonomi kecil khususnya UMKM (usaha mikro kecil dan menengah ) yang selama ini banyak jualan produk dari IHT.

“Pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0 persen- 5,3 persen, , maka setiap satu persen kenaikan cukai rokok, hal ini berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 miliar batang. Dengan demikian, apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut masing-masing rata rata sebesar 10 persen, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang," ungkap Ketua Umum APTI Provinsi NTB Sahmihuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, (16/12/2022).

"Kenaikkan cukai rokok yg terus-menerus dilakukan setiap tahun, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi cukup ampuh buat menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal yang pada akhirnya banyak Perusahaan Rokok yang tutup atau mati,” tegas dia.

Lebih lanjut Sahminudin menegaskan, apabila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan buruh atau pegawai industri rokok, juga semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Saat ini terdapat sekitar 6 juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati. Apakah pemerintah sudah siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja dari sektor IHT yang kehilangan pekerjaan,” tanya Sahmihudin.

 


Situasi Ekonomi

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi menyampaikan, saat ini situasi ekonomi sedang benar-benar mengalami kesulitan. Bukan hanya IHT yang sedang mengalami kesulitan, industri lainnya juga. Adanya kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut semakin membrratkan perekonomi masyarakat, termasuk IHT.

“Dengan adanya kenaikan cukai. Tentu ini sangat memberatkan. Belum lagi dengan daya beli yang sangat turun. Dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran berupa penundaan kenaikan cukai rokok,” papar Benny Wachyudi.

Benny Wachyudi meminta pemerintah meninjau ulang kebijakannya menaikan cukai rokok di tahun 2023 dan 2024.

“Harapan kami agar kebijakan menaikan cukai rokok ditinjau lagi. Kalaupun tetap naik, kenaikannya satu digit saja atau sekitar 7-8 persen saja tidak naik setinggi itu,” pinta dia.

 


Penjualan Rokok

Ilustrasi tembakau. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Pendapat senada disampaikan Ketua Umum Formasi Heri Susianto. Menurutmya, setiap kali kenaikan tarif cukai rokok, berdampak pada pengurangan jumlah penjualan rokok dan berdampak pada penurunan produksi.

Otomatis, hal ini akan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri rokok.

“Jika pemerintah masih terus menaikkam cukai rokok, tanpa diimbangi dengan pemberantasan rokok illegal, sudah pasti perusahaan rokok nasional di tanah air lama lama akan hancur," Heri Susianto.

"Hal ini berarti juga mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan di sektor industri rokok. Sekaligus juga akan menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya,” papar dia.

 

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya