Liputan6.com, Jakarta Aksi persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma mendapat perhatian dari Kementerian PPPA. Mereka menilai kendati sebelumnya korban persekusi diduga melakukan pelecehan seksual, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan.
VIDEO: Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Dipersekusi Jadi Sorotan Kemen PPPA
Aksi persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma mendapat perhatian dari Kementerian PPPA. Mereka menilai kendati sebelumnya korban persekusi diduga melakukan pelecehan seksual, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan.
diperbarui 17 Des 2022, 12:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BMKG: Waspadai Puting Beliung dan Hujan Lebat di Jawa Tengah pada Oktober
Kecanduan Nonton Video Dewasa, Remaja di Bandar Lampung Sodomi Tetangga Sendiri
Pemilihan Putra Putri Batik Nusantara 2024 Masuk Tahap Audisi 48 Finalis
Momen Megawati Habiskan Malam Minggu Nonton Teater di TIM
Hanya 15 Menit Bikin Doa Cepat Terkabul, UAH Ungkap Rahasia Waktu Mustajab Ini
Rano Karno: Saya Yakin, 2 Minggu Lagi Survei Akan Terus Meningkat
PDIP Turunkan Tim Pengawas Siluman untuk Pantau Kader di Pilkada 2024
Pesan Syekh Ali Jaber untuk Orang yang Anti Tahlilan
5 Penjualan Termahal Real Madrid di Bursa Transfer: Manchester United Langganan Beli
Misteri Penemuan Jasad Membusuk di Warung Kosong Kawasan Wisata Pantai Selatan Garut
Prabowo Beri Syarat Ini untuk Calon Menteri Kabinetnya
Pemasaran Digital jadi Kunci Kembangkan Produk Indikasi Geografis