Liputan6.com, Jakarta Aksi persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma mendapat perhatian dari Kementerian PPPA. Mereka menilai kendati sebelumnya korban persekusi diduga melakukan pelecehan seksual, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan.
VIDEO: Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Dipersekusi Jadi Sorotan Kemen PPPA
Aksi persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma mendapat perhatian dari Kementerian PPPA. Mereka menilai kendati sebelumnya korban persekusi diduga melakukan pelecehan seksual, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan.
diperbarui 17 Des 2022, 12:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah
10 Galaksi di Alam Semesta dan Fakta Menariknya