Liputan6.com, Jakarta Kepastian pengangkatan tenaga honorer lama di kalangan pemerintah jadi PNS masih jadi pembahasan DPR RI. Itu tertuang dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Adapun revisi UU ASN merupakan satu dari 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2023. DPR RI menyepakati perpanjangan pembahasannya hingga rapat paripurna masa persidangan ketiga pada 2023 mendatang.
Advertisement
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku instansi yang membawahi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, masih menunggu hasil rapat paripurna masa persidangan ketiga untuk menginformasikan kelanjutan dari RUU ASN.
"Masih proses. Kita masih tunggu kan ya pembahasannya, karena memang untuk diperpanjang ya. Nanti akan ada pembahasan di sidang ke-3, baru kita informasikan update lagi," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Sabtu (17/12/2022).
Averrouce mengatakan, Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang membawahi pemerintahan, mulai dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) hingga Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
"Kita masih terus paralel berbicara dengan stakeholder, Apeksi, APPSI, asosiasi-asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, menyampaikan kita akan mencari solusi terbaik," tuturnya.
PPPK 2022
Di luar pembahasan itu, pemerintah kini tengah menggelar pengangkatan tenaga honorer jadi ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK 2022.
Untuk RUU ASN yang juga memuat soal pengangkatan honorer lama jadi ASN, pemerintah bakal terus berkoordinasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II.
"Kita ikut lah sama pembahasan di Komisi II. Kalau ada percepatan tentunya nanti ada pembahasan yang disepakati bersama, hingga itu nanti disetujui bersama," pungkas Averrouce.
Advertisement
Menanti Kepastian Nasib Honorer Jadi PNS dalam Revisi UU ASN
Tenaga honorer di kalangan pemerintahan kini masih menunggu nasib pengangkatan jadi PNS, seusai perubahan atau revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Itu berarti, nasib tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS menunggu kepastian hingga tahun depan, setelah sebelumnya pembahasan revisi UU ASN terus terulur sejak 2021 silam.
Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat (16/12/2022), tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).
Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).
Tak Langsung Diangkat
Naik pangkat jadi PNS sendiri bukan suatu paksaan. Jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS begitu revisi UU ASN ini terbit. Menurut pasal baru yakni Pasal 135A, pengangkatan tenaga honorer jadi PNS paling cepat 6 bulan.
"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).
Advertisement