Bila Ada Calon Dokter Spesialis Dibully, IDI: Laporkan ke Kami

IDI terbuka menerima pelaporan bila ada calon dokter spesialis yang dibullying.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Des 2022, 18:05 WIB
Dokter Gigi | unsplash.com/@hikeshaw

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya terbuka untuk menerima pelaporan kasus perundungan (bullying) dari para calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 

Penegasan di atas menyusul adanya curahan hati seorang calon dokter spesialis atau yang disebut residen kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat sesi pertemuan virtual pada Minggu (4/12/2022). 

Diniy, dokter residen obstetri dan ginekologi di Sumatera Barat bercerita bahwa kasus perundungan menjadi fenomena yang terjadi secara berulang. Ia meminta solusi kepada Menkes Budi Gunadi agar perundungan dapat benar-benar dihapuskan. 

“Untuk yang (persoalan) bullying, kami ada Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 044 Tahun 2022. Jadi, kami sangat membuka kalau ada residen di-bullying ya laporkan ke kami, karena kami akan proses,” tegas Adib saat acara ‘Media Briefing: Pendidikan Kedokteran dan Distribusi serta Proses Pendidikan Kedokteran Spesialis’ di Kantor PB IDI Jakarta, ditulis Sabtu (17/12/2022).

“Di situlah peran organisasi profesi. Kami sangat menjaga proses kinerja residen ini. Jangan sampai ada PPDS yang terhambat masa pendidikan gara-gara bullying. Atau kemudian dikeluarkan karena masalah bullying, kami sangat menyesalkan kalau hal itu terjadi.”

Sejumlah laporan perundungan sampai sekarang masih ada yang masuk ke IDI. Namun, Adib tidak menyebut secara rinci, berapa jumlah laporan perundungan yang masuk dan jenis perundungan seperti apa.

“Kami juga punya laporannya dan beberapa yang dilaporkan, kami bantu selesaikan. Tahun ini di MKEK wilayah ada yang sudah diproses, ya soal apakah semuanya memang benar bermasalah, subjektivitas dan apapun itu kami selesaikan," ucapnya.


Bullying Jadi Fokus Perhatian

Ilustrasi bullying di tempat kerja. (Photo by Yan Krukov: https://www.pexels.com/photo/man-in-white-dress-shirt-covering-his-face-7640484/)

Menyoal bullying, Moh. Adib Khumaidi melanjutkan, ada suatu permasalahan bahwa apakah calon dokter spesialis ini berkenan untuk melaporkannya? Sebab, bisa saja dokter residen yang bersangkutan didera kecemasan atau ketakutan sehingga enggan untuk melaporkan ke organisasi profesi.

“Nah, masalahnya, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ini mau atau enggak melapor? Bicara ini di universitas, Fakultas Kedokteran juga sama, sangat concern (fokus) soal bullying,” terangnya.

“Artinya, di Fakultas Kedokteran sendiri, kalau ada pelaporan (bullying) akan kami proses. Sanksi bisa saja dikeluarkan. Prinsipnya, kita harus menjaga pendidikan kedokteran ini jangan sampai ada kekerasan fisik, kekerasan mental dan lainnya. Ini yang jadi fokus kami perhatikan.” 

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Setyo Widi Nugroho menambahkan, IDI sangat memerhatikan permasalahan perundungan di dunia kedokteran, khususnya dokter residen. Dinamika antara dosen dan mahasiswa serta antar mahasiswa dalam pendidikan kedokteran diharapkan tidak ada perundungan yang terjadi.

“Kami kan sudah ada fatwa soal bullying. Di Fakultas Kedokteran, kami sangat bekerja keras agar bullying tidak terjadi antar staf pendidik dan residen juga. Demikian juga agar tidak terjadi antar peserta PPDS,” tambahnya.

“Jelas bisa dikenai berbagai macam punishment (sanksi, hukuman) – bullying."


Tindakan yang Dikategorikan Bullying

Bullying/Unsplash anthony

Fatwa Etik Kedokteran MKEK Pusat Nomor 044 Tahun 2022 mengenai perundungan di lingkungan profesi kedokteran yang terbit pada 1 Maret 2022, di antaranya:

1. Setiap dokter di Indonesia wajib memahami bahwa perundungan di lingkup profesi kedokteran meliputi pendidikan, pelayanan, penelitian, dan aktivitas di organisasi profesi kedokteran merupakan suatu bentuk perbuatan yang sangat tidak etis, tidak profesional, dan merusak nilai luhur profesi kedokteran.

Oleh karena itu, terjadinya perundungan di lingkup profesi kedokteran tidak dapat ditoleransi sama sekali.

2. Setiap dokter di Indonesia tidak boleh melakukan tindak perundungan dalam bentuk apapun terhadap sejawat dokter, tenaga kesehatan, peserta didik, rekan kerja, sesama pengurus organisasi profesi kedokteran, pasien, keluarga/wali pasien, dan masyarakat pada umumnya.

Tindakan yang dapat dikategorikan perundungan meliputi:

  1. Ucapan, bahasa tubuh, dan tindakan yang bersifat derogatif (menghina dan/atau merugikan orang lain), memaksa, menyakiti, atau mengintimidasi.
  2. Unggahan di media massa, media sosial, dan media lainnya yang bersifat derogatif, memaksa, menyakiti, atau mengintimidasi.
  3. Pemaksaan untuk melakukan pekerjaan yang tidak termasuk dalam tugas sesuai ketentuan dalam lingkungan profesi kedokteran meliputi institusi pendidikan, pelayanan, dan penelitian kedokteran.
  4. Pemaksaan kepada orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi kepentingan pribadi pelaku perundungan yang tidak sesuai dengan norma etik kedokteran.
  5. Penugasan paksa di luar waktu kerja atau belajar yang ditetapkan sesuai ketentuan dalam institusi pendidikan, pelayanan, dan penelitian kedokteran.

Akan Masuk Regulasi 

Ilustrasi dokumen. (Pexels.com/Matthias Zomer)

Berlanjut soal laporan perundungan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perundungan dalam dunia kedokteran akan dimasukkan pada regulasi dan ada sanksi untuk pelakunya.

“Bullying ini akan saya taruh sebagai regulasi. Enggak boleh (terjadi), kalau ini terjadi ya diganti orangnya. Kalau direktur RS-nya tidak menangani ya diganti pihak rumah sakitnya. At least yang (RS) pemerintah kita bisa lakukan,” tegasnya.

Budi Gunadi juga mengapresiasi keberanian Diniy sebagai dokter residen untuk mengungkapkan perundungan tersebut. Biasanya, calon dokter spesialis junior cenderung takut untuk mengangkat kasus bullying ini ke permukaan.

Kepada para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Budi Gunadi berpesan agar tidak berperilaku sama (perundungan) jika kelak mereka menjadi senior.

“Jadi teman-teman nanti, kalau jadi dokter jangan gitu, you have to promise me, kalau Anda jadi senior Anda jangan begitu dong sama junior,” pesannya.

Kasus perundungan calon dokter spesialis atau dokter residen pun sudah Menkes Budi Gunadi ketahui, bahkan ia sudah mencari tahu soal jenis-jenis perundungan yang terjadi.

“Saya ada list bullying-nya, saya tahu kok, jadi yang akan saya lakukan ya ini akan taruh diregulasi,” terangnya.

Infografis - Mengenal siapa dan peran dalam lingkaran bullying. (Liputan6.com/Kusfitria Marstyasih)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya