Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuka pendaftaran dan seleksi CPNS 2023. Pengadaan aparatur sipil negara atau ASN tahun depan yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023), khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.
Namun, pembukaan seleksi CPNS 2023 saat ini menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 sebagai bahan evaluasi.
Advertisement
Berita mengenai pendaftaran CPNS 2023 ini paling banyak dicari. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan.com, Miinggu (18/12/2022):
1. Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Bocoran Kementerian PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang pengadaan aparatur sipil negara atau ASN tahun depan yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023), khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pembukaan seleksi CPNS 2023 saat ini menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 sebagai bahan evaluasi.
2. Bocoran Terbaru Pengangkatan Honorer jadi PNS
Kepastian pengangkatan tenaga honorer lama di kalangan pemerintah jadi PNS masih jadi pembahasan DPR RI. Itu tertuang dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Adapun revisi UU ASN merupakan satu dari 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2023. DPR RI menyepakati perpanjangan pembahasannya hingga rapat paripurna masa persidangan ketiga pada 2023 mendatang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku instansi yang membawahi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, masih menunggu hasil rapat paripurna masa persidangan ketiga untuk menginformasikan kelanjutan dari RUU ASN.
Advertisement
3. Digugat Rp 92,6 Miliar, Apa Langkah Menhub Budi Karya?
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi digugat Rp 92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh dua orang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai, terkait penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Kedua orang itu meminta pengadilan untuk memerintahkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya, dan menggantinya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya Sumadi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942,19 juta per hari.