Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, salah satunya mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2022, 05:25 WIB
Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong alias IB dan dua orang lainnya sebagai tersangka tambang ilegal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Bareskrim Polri fokus menyelesaikan pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong (IB) agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Dedi di Jakarta, Sabtu.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ini, yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Dalam perkara ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Mengenai isu uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dedi menyatakan bahwa penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.

Menurut dia, dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Penyidik, lanjut Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” ujar Dedi, seperti dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran.


Ismail Bolong Mengaku Tak Bertemu Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ismail Bolong membantah pernah bertemu langsung dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota Polri sampai detik ini, sampai dia berhenti di bulan Juli kemarin, Pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. Jadi tolong dicatat," tutur Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Nama Ismail Bolong sendiri sempat menjadi perbincangan publik lantaran videonya yang viral di media sosial menyebut adanya uang panas hasil tambang ilegal yang masuk ke kantong Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Meskipun belakangan muncul lagi video klarifikasi bantahan atas rekaman sebelumnya.

"Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim. Tetapi kalau bertemu apalagi sampai katanya menjanjikan sesuatu, bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, tolong pak ini disampaikan bahwa ini menyangkut nama baik orang," tutur dia.

"Jadi, bahwa Pak IB menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun," sambungnya.

Namun begitu, Johanes enggan menanggapi terkait alasan Ismail Bolong membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim Polri terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi jawabannya adalah jujur saja, hari ini kami bersama tim semua datang pagi ini, ini dalam konteks kami mendapat surat kuasa pada 3 Pasal persangkaan itu, jadi kembali saya ulangi Pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi, dan sebagainya. Nah soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim Polri) saya nggak dapat kuasa mengenai itu, jadi aku nggak bisa jawab mengenai itu," Johanes menandaskan.

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya