Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023. Dengan begitu, mobil atau motor yang tak membayar pajak 2 tahun, datanya akan langsung dihapus alias jadi kendaraan bodong.
Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Advertisement
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, ditulis Minggu (18/12/2022).
"Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," tambah dia.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa didaftarkan kembali. Artinya, mobil atau motor akan berstatus bodong permanen dan tidak bisa digunakan.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," paparnya.
Pemutihan PKB Dihentikan
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun.
Biasanya program ini dilakukan 3 kali setahun yakni dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara (HUT Polri) dan menjelang akhir tahun.
"Kalau [pemutihan pajak] berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini [pemutihan] dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata dia menjelaskan.
Advertisement