Satpol PP Tangerang Tangkap 2 Penjual Miras Diduga Tak Kantongi Surat Izin Resmi

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang menangkap dua penjual minuman keras, lantaran diduga tak mengantongi surat izin resmi terkait penjualannya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Des 2022, 08:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang menangkap dua penjual minuman keras, lantaran diduga tak mengantongi surat izin resmi terkait penjualannya. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang menangkap dua penjual minuman keras atau miras, lantaran diduga tak mengantongi surat izin resmi terkait penjualannya.

Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kedua pelaku diduga mengantongi surat izin palsu. Pasalnya tidak dapat diverifikasi di Sistem Online Singel Submission (OSS).

"Yang satu, surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS," kata dia dikutip Minggu, (18/12/2022).

Wawan menegaskan, kini pihaknya tengah berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha.

Lalu, bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum penjual tersebut.

Penyelidikan itu dimaksudkan untuk memverifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh keduanya di dua lokasi yang berbeda.

Surat izin usaha yang resmi nantinya akan terdaftar dan terverifikasi di sistem online singel submission (OSS) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 


Harap Patuh

Wawan meminta para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Perda No 7/2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Adapun kedua pelaku tersebut diketahui menjual dan mengedarkan alkohol tipe B dan C. Padahal, dua tipe itu dilarang dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya