Komnas HAM Sebut 325 Ribu WNI Berpotensi Tidak Memiliki Kewarganegaraan

Anis Hidayah mengatakan sebanyak 325.477 orang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2022, 21:00 WIB
Ratusan buruh migrant menggelar kirab dikawasan Bundaran Hi, Jakarta, Minggu 18/12/2022). Kegiatan kirab tersebut untuk memperingati puncak hari migrant 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan sebanyak 325.477 orang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.

"Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang," kata Anis, Minggu (18/12/2022).

Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.

Lebih lanjut, kata Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).

Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.

"Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," tambahnya.


Hari Pekerja Migran Internasional

Ratusan buruh migrant menggelar kirab dikawasan Bundaran Hi, Jakarta, Minggu 18/12/2022). Kegiatan kirab tersebut untuk memperingati puncak hari migrant 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.

"Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa," ujar Anis.

infografis tenaga kerja asing di Indonesia(Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya