Pemohon KTP Elektronik di Kota Surabaya Capai Seribu per Hari

Permintaan KTP elektronik yang sangat tinggi ini jauh melebihi ketersediaan blanko yang bisa dicukupi oleh pemerintah setiap harinya, sehingga terjadi antrean bagi warga yang membutuhkan fisik KTP elektronik.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 1.000 pemohon dalam sehari menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

"Sehari kurang lebih 1.000 dari permohonan KTP baru anak usia 17 tahun maupun dari yang sudah punya KTP tapi hilang atau rusak," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, dilansir dari Antara, Minggu (18/12/2022).

Menurut Agus, banyaknya permohonan KTP karena Surabaya merupakan kota sebesar dengan penduduk hampir 3 juta jiwa yang aktivitas keseharian di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya sudah terhubung dengan mekanisme verifikasi identitas penduduk.

"Kalau tidak memegang identitas penduduk, maka warga jadi terganggu urusan kesehariannya," ujar dia.

Agus mengatakan, permintaan KTP elektronik yang sangat tinggi ini jauh melebihi ketersediaan blanko yang bisa dicukupi oleh pemerintah setiap harinya, sehingga terjadi antrean bagi warga yang membutuhkan fisik KTP elektronik.

Selain itu, warga juga bisa mengetahui antrean urutan cetak pengajuannya dengan men-scan QR code yang ada e-Kitir yang mereka terima ketika mengajukan cetak KTP elektronik.

Namun, kata dia, warga tidak perlu kuatir karena pemerintah sudah menerapkan Identitas Kependudukan Digital/KTP Elektronik Digital di 2022 ini, sehingga warga akan selalu bisa mempunyai identitas atas dirinya kapan pun dibutuhkan atau selalu ada di genggaman.

 


Bentuk Digital

"Per hari kemarin (16/12) secara akumulasi sudah ada sebanyak 11.389 permohonan KTP digital. Itu akan terus ditingkatkan jumlah akun yang aktif di warga Surabaya," ujar dia.

Menurut Agus, identitas kependudukan digital (KTP elektronik dalam bentuk digital) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya