Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Kapan Berlaku?

Pemerintah akan memberikan subsidi atau insentif pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 19 Des 2022, 09:30 WIB
Warna biru itu merupakan baterai di mobil listrik. Pemerintah akan memberikan subsidi atau insentif pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. (Foto: Electrek).

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengapresiasi inisiatif pemerintah yang akan memberikan subsidi atau insentif pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Menurutnya, kebijakan itu perlu segera diterapkan guna memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

"Setuju secepatnya, insentif mobil listrik idealnya (mulai diberikan) awal tahun 2023," kata Fahmy kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, inisiatif kebijakan tersebut merupakan perluasan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan," imbuhnya.

Sejumlah negara juga telah memberikan insentif serupa bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan, di antaranya Amerika Serikat (AS), China, Norwegia, Belanda, hingga Jepang.

"Tidak hanya negara-negara maju saja, tetapi negara-negara berkembang juga memberikan insentif kendaraan listrik, di antaranya Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka," ujar Fahmy.

Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, ia mengingatkan, pemerintah perlu mewapadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional.

"Untuk itu, Pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik. Tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen," tegas dia.

"Pemerintah harus mensyaaratkan juga transfer teknologi, khsusnya technological capability dalam waktu 5 tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak-bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri," bebernya.

Bila pasar dalam negeri sudah terbentuk, Fahmy menambahkan, tanpa disuruh pun PLN pasti akan investasi dalam Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, ia menilai SPLU merupakan investasi yang prospektif.

"Untuk penyediaan SPLU tersebut, PLN seharusya mengandeng penguasaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, PLN juga harus secara istiqomah untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan Batu Bara ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT)," tuturnya.

 


Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Ini Syaratnya

Ilustrasi mobil listrik (Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta mengungkapkan pemerintah indonesia akan memberikan insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik.

Dia merincikan besaran insentif yang akan diberikan yakni untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta. Sementara untuk motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta dan untuk motor listrik konversi Rp 5 juta.

"Pemerintah sekarang dan dalam tahap finalisasi begitu, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," ujar Agus, Jakarta, ditulis Kamis (15/12).

Agus menjelaskan, pemberian insentif ini sangatlah penting, karena melihat dari negara-negara lainnya yang maju akan penggunaan kendaraan listrik negara tersebut juga memberikan insentif kepada masyarakatnya, seperti negara Eropa, China hingga Thailand.

"Insentif ini juga tentu masing-masing negara punya kebijakan berbeda," jelasnya.

Dengan mengalihkan kendaraan listrik tersebut, dia menyebut ada 4 manfaat dengan memberikan insentif kepada masyarakat, pertama Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, dan nikel juga menjadi salah satu bahan baku utama untuk batre.

Kedua dengan semakin banyaknya mobil dan motor berbasi listrik secara fiskal juga akan terbantu karena subsidi bahan bakar berbasis fosil akan semakin berkurang.

"ketiga dengan kita memberikan insentif ini terhadap pembelian mobil atau motor kita akan merasa produsen-produsen mobil listrik di dunia akan semakin cepat realisasi investasi mobil atau motor di indo, itu manfaat," terangnya.

Keempat dengan ini Indonesia dapat membuktikan komitmen untuk mengurangi karbon emisi.  


Dukung Insentif Mobil Listrik, Apindo: Masih Mahal, Perlu Subsidi

Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Genesis GV60 (Yonhap)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik.

Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.

Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Johnny Darmawan menilai sudah seharusnya pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik. Mengingat harga mobil maupun motor listrik masih sangat mahal bagi masyarakat kelas menengah.

"Suka tidak suka begitu. Dimana-mana memang begitu karena mobil listrik dan motor listrik ini masih mahal, makanya perlu subsidi," kata Johnny saat ditemui usai Peluncuran Laporan Bank Dunia: Indonesia Economist Prospect (IEP) 2022 di Soehanna Hall, The Energy Building, Kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Johnny menai subsidi ini memang layak diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan permintaan masyarakat akan kendaraan listrik. Sehingga produksinya bisa dilakukan secara massal dan harganya bisa menjadi terjangkau.

"(Subsidi) ini kan hanya membantu sampai akhirnya dapat volume besar. Kalau enggak, siapa mau produksi kalau permintaan kecil, nanti harganya tinggi," ungkap dia.


Besaran Subsidi

Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Terkait besaran subsidi yang diberikan pemerintah juga dinilai cukup. Untuk mobil baru pemerintah memberiman subsidi hingga Rp 80 juta, sedangkan motor sebesar Rp 8 juta pe unit.

"Kalau untuk Indonesia itu cukuplah, ya mestinya sih ini bisa jadi bersaing dengan motor konvensional," kata dia.

Besaran subsidi yang diberikan tersebut dianggap wajar bagi negara seperti Indonesia. Sehingga tidak perlu dibandingkan dengan negara lain.

"Itu pasti sudah dihitung dan enggak bisa dibandingkan dengan negara lain karena ada negara yang lebih berani (dari Indonesia)," ujarnya.

Dia menambahkan, pemberian subsidi kendaraan listrik ini juga tak harus selamanya ditanggung pemerintah. Bila pasar dan permintaan sudah bagus, Pemerintah tidak perlu lagi memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan ramah lingkungan ini.

"Nanti kalau populasinya sudah banyak kemungkinan dicabut subsidinya," kata dia mengakhiri. 

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya