Palsukan Identitas Demi Paspor, Imigrasi Dumai Usir Warga Malaysia dari Indonesia

Petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai mengusir atau mendeportasi warga negara Malaysia berinisial GT dari Indonesia karena memalsukan identitas.

oleh M Syukur diperbarui 20 Des 2022, 04:00 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai mengawal deportasi warga Malaysia yang melakukan pemalsuan identitas di Indonesia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai mengusir atau mendeportasi warga Malaysia berinisial GT dari Indonesia. Perempuan asal negeri jiran itu sebelumnya ditahan selama beberapa bulan di rumah tahanan negara (Rutan) setempat. 

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting menjelaskan, warga Malaysia itu terbukti melakukan pidana pemalsuan identitas selama tinggal di Indonesia. Identitas itu digunakannya memperoleh paspor Indonesia.

Usai mendapatkan paspor, GT menaiki kapal menuju tanah kelahirannya. Namun ditolak oleh Malaysia dan dikembalikan ke Indonesia hingga berurusan dengan personel Kantor Imigrasi Dumai. 

"Dia ini warga Malaysia, ingin kembali ke Malaysia pakai paspor Indonesia setelah melakukan pemalsuan identitas di Indonesia," kata Rejeki, Senin siang, 19 Desember 2022.

Di Indonesia, petugas melakukan penyelidikan hingga penyidikan. GT akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kota Dumai dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman kurungan selama beberapa bulan. 

"November lalu sudah selesai menjalani hukuman pokok, kemudian ditambah sebulan karena tidak bisa membayar denda," jelas Rejeki. 

Usai menjalani semua hukumannya, GT kemudian dipulangkan ke Malaysia melalui mekanisme deportasi. Mau tidak mau Malaysia harus menerima warga negaranya itu karena sudah tidak diizinkan tinggal lagi di Indonesia. 

"Deportasi menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor : 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," kata Rejeki.

 

 


Penangkalan

Deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi Dumai. GT diantarkan ke kapal yang membawanya ke Malaysia dan tidak boleh lagi kembali ke Indonesia.

"Imigrasi juga melakukan penangkalan, artinya tidak boleh masuk ke Indonesia lagi," kata Rejeki.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, GT dikenakan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.

Jahari menyatakan, tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. 

"Ini juga membuktikan bahwa seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap," ucap Jahari.

Jahari juga mengingatkan warga negara asing di Indonesia, khusunya di Riau, untuk mentaati aturan negara.

"Jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikitpun," tegas Jahari. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya