Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli Sebut Peran Ferdy Sambo dan Putri Sama

Ahli Kriminologi menyebut peran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir J tak jauh berbeda.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Des 2022, 14:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) menghampiri sang istri Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menyebut peran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak jauh berbeda.

Mustofa menyebut demikian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Mustofa mengatakan, tewasnya Brigadir J merupakan pembunuhan berencana. Menurut dia, penembakan terhadap Brigadir J oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak lepas dari perencanaan yang dilakukan Ferdy Sambo. Dia menyebut Bharada E sebagai bawahan hanya menjalankan perintah sang jenderal.

"Dia juga paling junior barangkali di sana, sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil, apalagi dia masih baru menjadi anggota Polisi, takut kehilangan pekerjaan itu barangkali yang berpengaruh. Dan memang ada perencanaan," kata Mustofa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, dalam ilmu kriminologi, di dalam sebuah perencanaan pembunuhan terdapat aktor intelektual yang memiliki peran sebagai pengatur. Sang aktor intelektual membagi pekerjaan kepada para anak buahnya yang kemudian membuat skenario.

"Membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut, setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat, teridetifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata Mustofa.

Saat diselisik lebih dalam soal peran dari Putri Candrawathi, menurut Mustofa tak jauh berbeda dari Ferdy Sambo. Pasalnya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama memiliki posisi yang lebih tinggi dari terdakwa lainnya.


Kategori Terdakwa Lainnya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Barang kali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan, sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil, apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukan," kata Mustofa.

Jaksa kemudian menegaskan peran terdakwa lainnya dalam perkara ini kepada Mustofa. Terdakwa lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan Ibu Putri, yang ketiga ini kategorinya apa?," tanya jaksa.

"Hanya diikutsertakan," kata Mustofa.


Ahli Forensik di Sidang Ferdy Sambo Cs Sebut 6 Proyektil Menembus Tubuh Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ahli Forensik dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Farah Primadani Karouw memberi keterangan dalam sidang lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo. Farah menyebut ada enam proyektil peluru yang menembus tubuh Brigadir J.

Lima terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Farah perihal awal mula menerima jenazah Brigadir J pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Betul kami menerima atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Farah dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

Dia menyebut, saat jenazah Brigadir J tiba di RS Polri Kramat Jati, dirinya tengah bertugas. Kemudian jenazah Brigadir J disimpan di ruang transit sambil menunggu surat dari tim penyidik.

Menurut dia, saat izin pemeriksaan forensik sudah keluar, dia mengaku menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Menurut Farah, jenazah Yosua penuh dengan darah.

"Enam luka keluar ya. Berarti yang tembus enam?" tanya jaksa.

Farah pun membenarkan.

"Setelah kami buka kami menemukan luka tembak. Kami mengidentifikasi luka tembak masuk dan luka tembak keluar. Luka tembak tujuh masuk, serta enam buah luka tembak keluar," kata dia.

Farah mengungkap dari tujuh tembak itu terdapat satu proyektil yang bersarang di tubuh Brigadir J.

"Yang kami temukan bersarang di dada sisi kanan. Kami temukan sebuah proyektil saat autopsi," kata dia.

Infografis 2 Mantan Punggawa KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri Candrawathi (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya