Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru

Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pembatasan akan dilakukan bagi truk-truk besar baik yang akan melewati jalan tol atau jalan arteri alias jalur non tol.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 19 Des 2022, 17:09 WIB
Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pembatasan akan dilakukan bagi truk-truk besar baik yang akan melewati jalan tol atau jalan arteri alias jalur non tol.
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya