Polisi Siaga Contra Flow dan One Way Sebelum Jalan Tol Macet saat Nataru

Pemerintah bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol bersiaga melakukan skema pengaturan lalu lintas secara situasional saat Nataru

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Des 2022, 18:44 WIB
Kendaraan melintas di contraflom KM 28 Tol Jakarta - Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Kemacetan disebabkan antrean masuk ke rest area di beberapa titik. Antrean menyebabkan arus lalu lintas menjadi tersendat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol bersiaga melakukan skema pengaturan lalu lintas secara situasional saat Nataru (Natal dan Tahun Baru 2023).

Polisi melalui Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri pun siap menerapkan skema contra flow hingga one way di jalan tol, mengikuti kepadatan lalu lintas yang terjadi saat itu.

Kasubdit Audit & Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Aries Syahbudin mengatakan, penerapan skema lawan arus dan satu arah tersebut bakal dijalankan sesuai data lalu lintas dari sistem yang dimiliki Jasa Marga.

Aries menyatakan, implementasinya pun tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, tapi diterapkan sebelum kepadatan lalu lintas terlalu menumpuk di satu titik.

"Itu nanti terkoneksi dengan sistem pengendalian kita, kalau di Tol Jakarta-Cikampek di Km 29. Di situ kita bisa memantau, oh titik ini Km algoritmanya segini," ujar Aries dalam bincang FMB 9, Senin (19/12/2022).

"Jadi bukan pada saat kemacetan baru dilaksanakan penutupan, tidak. Pada saat di titik tertentu sudah terjadi peningkatan, di beberapa ruas sudah mulai dilakukan. Jadi pada saat arus mengalir diprediksi sampai ke titik itu sudah bisa berjalan dengan lebih baik," tegasnya.

Kendati begitu, Aries belum bisa memastikan apakah arus lalu lintas selama mudik Nataru akan berjalan lancar. Namun polisi bakal lebih bersiap untuk menerima gelombang arus kendaraan.

"Apakah akan ada contra flow atau one way, bisa jadi iya bisa jadi tidak. Tapi kita lihat prediksinya, itu mungkin dilaksanakan," ungkap dia.

 


Tercepah Dua Segmen

Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun libur Nataru kali ini akan terpecah jadi dua segmen saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, lantaran tidak adanya libur panjang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk pasca Natal 2022, Aries menambahkan, pihaknya memprediksi kepadatan lalu lintas mungkin mulai terjadi per 23 Desember 2022 sampai 26 Desember 2022.

"Kemudian tahap dua, mulai tanggal 30 (Desember 2022) sampai tanggal 2 (Januari 2023). Di situ pun sudah ada surat keputusan bersama untuk melakukan pembatasan-pembatasan tertentu, seperti sumbu tiga dan lain," tuturnya.


Syarat Liburan Nataru Saat PPKM Level 1: Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster

Pedagang menawarkan daganganya ke para pemudik di Jalan tol Cikopo - Palimanan KM 73, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). Padatnya arus lalu lintas ruas tol trans jawa, membuat pedagang asongan turun ke jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 selama musim Natal dan Tahun Baru 2023, atau Nataru. Selama periode itu, pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster Covid-19 dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri melalui Surat Edaran (SE) 24/2022 dan SE 25/2022.

"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. Sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk terminal, pelabuhan, bandara, stasiun," ujar Wiku dalam sesi dialog FMB9, Senin (19/12/2022).

"Jadi harapannya, kalau masyarakat sudah memenuhi itu tidak ada hambatan dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap harus diingat, masyarakat bukan hanya harus sesuai dengan peraturan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat," imbuhnya.

Kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes) ini juga berlaku untuk pengelola tempat wisata. Salah satunya dengan menugaskan pihak keamanan melakukan skrining kesehatan dengan baik, sehingga orang yang masuk sudah sesuai persyaratan.

"Tanggung jawab bersama, jangan hanya lihat aparat, tapi pastikan gotong royong masyarakat bisa berlibur dengan penerapan prokes," tegas Wiku.

Ketentuan lainnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Lalu, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya