Cegah Kasus IPB Terulang, OJK Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Pengawasan

pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penipuan berkedok investasi seperti yang terjadi ke mahasiswa IPB tidak terulang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Des 2022, 19:15 WIB
Konferensi pers penanganan dan penyelesaian kasus penipuan yang terjadi di IPB, Senin (19/12/2022) sore.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk terus meningkatkan pengawasan. Langkah ini jadi salah satu upaya untuk mencegah penipuan berkedok investasi seperti yang terjadi ke mahasiswa IPB tidak terulang.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan PUJK harus melakukan hal tersebut. Mengingat total kerugian dari kasus mahasiswa IPB mencapai Rp 2,3 miliar.

"Dari P2P lending kami komunikasikan untuk meningkatkan proses internal masing-masing melalui penguatan analisis data calon peminjam, kemudian juga sistem early warning fraud detection," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (19/12/2022).

Dia juga meminta kepada perusahaan pebiayaan untuk meningkatkan kualitas dalam proses mengenal pelanggan atau know your customer (KYC). Harapannya, melalui tahapan ini, perusahaan bisa lebih mengenal calon nasabahnya sebelum memberikan layanan.

Khususnya dalam meningkatkan verifikasi calon customer, kemudian juga proses analisis atau credit soring yang lebih akurat. Serta meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akusisi aayng tidak normal.

"Jadi misalnya, banyak customer melakukan pengaajuan pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam, seperti yang terjadi terhadap mahasiswa IPB yang secara bersamaan," tuturnya.

Ogi berharap langkah-langkah tersebut bisa diperkuat kedepannya oleh PUJK. Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memberikan dampak yang merugikan masyarakat.

 


121 Mahasiswa Dapat Keringanan Pengembalian Pinjaman Kasus Pinjol IPB

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers penanganan dan penyelesaian kasus penipuan yang terjadi di IPB, Senin (19/12/2022) sore.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membantu para mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan berkedok investasi. Hingga saat ini 121 mahasiswa yang mendapatkan keringanan untuk membayar pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, 121 orang itu terikat dengan 4 platfom penyedia pinjaman.

"OJK menyampaikan bahwa para mahasiswa IPB yang jadi korban penipuan berkedok kerja sama dengan penjualan online telah berhasil mendapatkan kerinagnan dan restrukturisasi pinjaman dari 4 platform penyedia pinjaman yang digunakana saat kejadian," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (19/12/2022) sore.

Rinciannya, 121 orang tersebut terlibat 197 pinjaman dengan total nilai Rp 650,19 juta. Sementara, untuk pinjaman tertinggi berada di angka Rp 16,09 juta.

"Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun oleh posko pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 yang lalu," ungkapnya.

4 platform yang disebut Ogi diantaranya Akulaku, Kredivo, Shopee Paylater, dan SPinjam. Untuk Akulaku, ada 31 mahasiswa dengan total pinjaman sebesar Rp 66,17 juta.

Kemudian, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan total pinjaman Rp 250,55 juta, Shopee Paylater sebanyak 65 siswa dengan total pinjaman Rp 201,65 juta, dan SPinjam sebanyak 41 mahasiwa dengan total pinjaman Rp 141,81 juta.

 


Penghapusan Utang dan Denda

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers penanganan dan penyelesaian kasus penipuan pinjol ilegal yang terjadi di IPB, Senin (19/12/2022) sore.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan ada beberapa mahasiswa yang mendapat penghapusan utang.

Diantaranya, adalah 31 mahasiswa yang terikat dalam platform Akulaku. Dengan total penghapusan pinjaman senilai Rp 66,17 juta. Sisanya, seperti Kredivo, Shopee Paylater, dan SPinjam melakukan penghapusan denda dan bunga pinjaman.

"Dari Akulaku mereka penghapus-bukuan dari 31 mahassiwa dengan jumlah Rp 66,17 juta, Kredivo, SPay Later, SPinjam mereka melakukan penghapusan atas denda dan bunga sehingga hanya utang pokok saja. Ini tentu menggembirakan bagi para mahasiswa," bebernya.

"Disamping pemberian restrukturisasi, mereka juga tidak masuk dalam daftar hitam dalam sistem pinjaman online ini," tambah Tongam.

 


Perpanjang Waktu Pengembalian Pinjaman

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan update terbaru terkait kasus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan online yang menimpa ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.

Mahendra menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.

Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpajangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.

"Perusahaan-perusahaan yang tempat mereka berhutang, sebagiannya sudah memberikan konsesi untuk utang bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Sebagian lagi bahkan bersedia untuk menghapus," kata Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin 19 Desember 12022.

Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya