Liputan6.com, Serang - PN Serang menegur Nikita Mirzani karena menjatuhkan microphone yang dia gunakan untuk menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang. Setelah itu, Nyai mendekat meja hakim, mengambil kertas kemudian membuangnya ke meja sang pengacara.
"Niki kalau enggak salah itu meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis microphone ya, mendorong," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Senin (19/12/2022).
Baca Juga
Advertisement
Uli juga meminta kuasa hukumnya, untuk menasihati Nikita agar tidak membuat gaduh di ruang sidang. Karena hal itu dianggap tidak pantas. Persidangan sejatinya untuk mencari kebenaran dengan membeberkan fakta dan keterangan dari para saksi, yang nantinya dijadikan landasan hakim dalam mengambil keputusan.
"Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi," terangnya.
PN Serang Pahami Psikologis Nikita Mirzani
Perilaku Nikita Mirzani yang membuat gaduh di ruang sidang, masih dimaafkan oleh lembaga pengadilan. Mereka juga memahami kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama di penjara, ditambah molornya persidangan, lantaran saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak juga hadir pada tiga kali agenda pemeriksaan.
Psikologis seorang ibu yang memiliki tiga pasti rindu dengan anak-anaknya. Sehingga berdampak pada emosional sang selebritas.
"Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu," jelasnya.
Baca Juga
Isu Lolly dan Vadel Badjideh akan Dikonfrontasi Soal Dugaan Pencabulan, Kubu Nikita Mirzani Bilang Begini
Razman Usul Denny Sumargo Jadi Saksi Kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Nikita Mirzani: Tanya ke Dukcapil!
Kubu Nikita Mirzani Sindir Vadel Badjideh: Kalau Tidak Bersalah, Tak Usah Pusing-Pusing Restorative Justice
Advertisement