Mensos Risma Tegaskan ODGJ Tak Boleh Dipasung

Risma meminta kepala daerah yang melihat ada warganya yang ODGJ dipasung agar segera dilaporkan ke Kemensos, sehingga bisa segera direhabilitasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Des 2022, 05:15 WIB
Mensos Tri Rismaharini alias Risma memimpin langsung pelepasan tindak pemasungan terhadap 51 ODGJ di Bali. Hal ini dilakukan dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). (Foto: Humas Kemensos)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini memimpin langsung pelepasan tindak pemasungan terhadap 51 orang yang tergolong orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurut Risma, mereka berhak bebas dengan tetap berada dalam pengawasan Kemensos. 

“Hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), dalam rangka mendorong kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Risma saat kunjungan kerjanya di Bali, Senin (19/12/2022).

Risma menambahkan, pembebasan mereka dilakukan oleh 31 Sentra Rehabilitasi Sosial milik Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia. Dia menyaksikan proses pelepasan, berikut pelaporan oleh tiap-tiap Sentra.

Saat melihat proses tersebut, mantan Wali Kota Surabaya ini harus memalingkan mukanya. Dia mengaku tak tega melihat keseluruhan proses pelepasan pasung.

Risma pun meminta agar tidak ada lagi kasus pasung di negeri ini. Jika ditemui kasus serupa, agar disampaikan kepadanya sehingga mereka bisa mendapat akses ke layanan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk berobat.

"Tidak boleh lagi ada pasung di Indonesia. Kita bisa bantu, begitu ada indikasi itu, saya mohon kepada Kepala Daerah untuk mendata agar bisa mendapatkan akses PBI-JK, lalu mereka bisa ambil obatnya di Puskesmas. Jadi, tidak perlu dipasung," tegas Risma.

 


Risma Yakin ODGJ Bisa Sembuh dengan Obat

Mensos Tri Rismaharini alias Risma memimpin langsung pelepasan tindak pemasungan terhadap 51 ODGJ di Bali. Hal ini dilakukan dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). (Foto: Humas Kemensos)

Risma meyakini, gangguan jiwa yang dialami orang-orang yang dipasung bisa disembuhkan dengan rutin minum obat. Tak jarang, mereka juga punya kemampuan tertentu dalam suatu hal.

"Hanya kadang, kita tidak memberi mereka kesempatan. Nah, ini saatnya, kita memberi kesempatan kepada mereka untuk berhasil dan sukses, sama dengan yang lain,” yakin dia. 

“Mereka punya hak yang sama dengan kita. Ke depan, kita harus pikirkan, mereka potensinya apa, dimana," Risma memungkasi.

Diketahui, upaya pembebasan pasung diharap mampu mendukung para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia untuk mampu dan berdaya mengakses apapun, mulai pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya