Liputan6.com, Jakarta - Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower, Efrinawati, menyebut perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik Bos Duta Palma Group Surya Darmadi digunakan untuk operasional perusahaan.
Hal itu diungkap Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi alias Apeng.
Advertisement
Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," ujar Efrinawati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/12/2022).
Efrinawati menyebut mengetahui perputaran uang untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening. Meski demikian, dia mengakui tidak semua perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," kata Efrinawati
Efrinawati mengaku tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.
"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," ucap dia.
Sementara itu, saksi lainnya, yaini Julia Riady Tan yang tak lain adalaj adik Surya Darmadi mengaku tak ada duit mengalir dari Surya Darmadi melalui perusahaannya kepada dirinya.
"Tidak ada," kata Julia.
Julia yang merupakan pemegang saham 1 lembar di perusahaan Surya Darmadi ini mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash.
"Iya (secara cash)," katanya.
Pengacara: Keterangan Saksi Gugurkan Dakwaan TPPU
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengklaim bahwa keterangan saksi menggugurkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi.
Juniver menyebut bahwa transaksi di rekening Mandiri milik lima perusahaan Surya Darmadi hanya untuk kebutuhan operasional.
"Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.
Advertisement
Didakwa Rugikan Negara
Diberitakan, Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73,92 triliun. Jika dihitung, totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891 atau Rp 86,54 triliun.
Dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 atau Rp 7,59 triliun dan US$ 7.885.857,36.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.