DPRD Tekankan Pentingnya Deputi Guna Bantu Tugas Heru Budi di DKI

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menekankan pentingnya deputi untuk meringankan tugas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terlebih akhir-akhir ini ada beberapa polemik di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2022, 08:08 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menekankan pentingnya deputi untuk meringankan tugas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terlebih akhir-akhir ini ada beberapa polemik di Jakarta.

"Pak Pj kan tugasnya untuk membuat kebijakan, operasionalnya adalah SKPD, ya mungkin dengan peran deputi mendampingi Pak Pj mudah-mudahan ini bisa lebih baik," kata Gembong.

Kebutuhan ini, kata Gembong, di samping membantu tugas-tugas Pj Gubernur DKI, juga bisa membantu dalam aspek komunikasi dari pucuk pimpinan DKI Jakarta, sampai ke masyarakat secara lengkap.

"Kalau sudah ada pak deputi kan InsyaAllah jalannya pemprov ke depan bisa lebih baik," katanya.

Setidaknya, kata Gembong, ada dua hal yang menjadi catatan untuk dijadikan perbaikan. Pertama mengenai regulasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menimbulkan kegaduhan.

Walaupun tujuan Pj Gubernur sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan UU, namun ini menimbulkan kegaduhan yang luar biasa. "Terutama bagi rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan ibaratnya sehingga perlu dilihat lagi kebijakan ini," kata Gembong.

Yang kedua, kata Gembong, adalah terkait slogan "Sukses Jakarta untuk Indonesia" yang sama-sama menimbulkan polemik.


Faktor Komunikasi

Menurut Gembong, dua hal tersebut disebabkan faktor komunikasi publik yang relatif lemah sehingga butuh penguatan.

"Artinya, ke depan Pak Pj juga harus menggerakkan seluruh potensi SKPD untuk bekerjasama bahu membahu, apa yang disampaikan Pj harus mampu diterjemahkan oleh SKPD. Itu paling utama dan lebih baik ada deputi juga," kata Gembong.


UU Nomor 29 Tahun 2007

Berdasarkan pasal 14 pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Gubernur DKI dibantu paling banyak empat deputi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Jabatan deputi itu diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab kepada gubernur. Deputi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul gubernur.

Saat ini, baru Marullah Matali yang mengisi jabatan Deputi Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, sementara ada tiga posisi deputi lainnya yang belum ditempati siapapun.

Laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, tiga jabatan deputi di Pemprov DKI Jakarta lainnya, yakni Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman serta Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Sumber: Antara

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya