Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku menerima keluhan dari beberapa negara, pasca pengesahan UU KUHP.
Adapun beberapa negara menyoroti soal keberadaan pasal perzinaan yang ada di dalam KUHP baru.
Baca Juga
Advertisement
Kendati begitu, Sandiaga mengatajan pihaknya akan terus mensosialisasikan UU KUHP kepada duta besar, investor, hingga wisatawan. Dia menekankan bahwa KUHP baru salah satunya bertujuan untuk memberikan kepastian berinvestasi.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan (keluhan) ke kami dan kami terus menyosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru," jelas Sandiaga kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
"Jadi ini yang kita sosialiasikan kepada bukan hanya dubes tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," sambungnya.
Disisi lain, Sandiaga membantah kabar bahwa Australia mengeluarkan travel warning untuk warganya yang akan ke Indonesia karena KUHP. Dia pun memberikan jaminan bahwa pemerintah akan melindungi ranah privat wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
"Kita akan terus menengage dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," jelas dia.
Sandiaga pun menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Menurut dia, Kepala Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan aparat keamanan setempat akan memastikan keamanan dan kenyamana para pelaku wisatawan.
"Tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia dan kita harapkan bahwa berita-berita yang beredar bahwa ada pembatalan sampai hari ini tidak akurat, tidak benar, belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, wisatawan nusantara juga terus meningkat seiring dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan ini akan terus kami sosialisasikan," tutur Sandiaga.
Sikap Negara Lain
Sebelumnya diberitakan oleh media di Australia bahwa Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada 8 Desember 2022 mengeluarkan pengumuman bahwa Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah.
Setidaknya lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dan kebanyakan mengunjungi Bali. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati.
Selain Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.
Sedangkan Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sehingga dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
Advertisement