Abaikan PBB, Taliban Gelar Hukum Cambuk di Depan Umum

Taliban mengabaikan saran PBB mengenai ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2022, 09:34 WIB
Pasukan Taliban merayakan satu tahun sejak mereka merebut Kabul di depan Kedutaan Besar AS di Kabul, Afghanistan, Senin (15/8/2022). Taliban memperingati tahun pertama pengambilalihan kekuasaan setelah pemerintah negara yang didukung barat itu melarikan diri dan militer Afghanistan hancur dalam menghadapi serangan Taliban. (AP Photo/Ebrahim Noroozi)

Liputan6.com, Kabul - Pemerintahan Taliban di Afghanistan tetap akan melaksanakan hukum cambuk di depan umum. Negara yang secara resmi bernama Emirat Islam Afghanistan itu menolak saran PBB yang meminta agar hukuman seperti itu ditiadakan. 

Dilaporkan VOA Indonesia, Selasa (20/12/2022), Mahkamah Agung Taliban, Senin, mengatakan kelompok yang terdiri atas 22 orang, termasuk wanita, dicambuk di stadion olah raga yang penuh sesak di Sheberghan, ibu kota provinsi Jowzjan, Afghanistan utara.

Masing-masing narapidana dicambuk antara 25 dan 30 kali atas dugaan kejahatan, termasuk perzinahan, seks sesama jenis, kabur dari rumah, perdagangan narkoba dan pencurian, kata pernyataan itu. Pengadilan juga melaporkan pada Minggu bahwa 11 pria dan seorang wanita dicambuk di provinsi Ghor karena melakukan kejahatan serupa.

Otoritas Afghanistan telah memberikan hukum cambuk kepada lebih dari 130 pria dan wanita di stadion olah raga yang penuh sesak di beberapa provinsi dan ibu kota, Kabul, sejak pertengahan November, ketika pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, memerintahkan pengadilan untuk menerapkan hukum Islam atau hukuman berbasis Syariah.

Perintah itu juga mengarah ke eksekusi pertama secara terbuka terhadap terpidana pembunuhan sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021.

Para pejabat mengatakan eksekusi di provinsi Farah, Afghanistan barat, dua minggu lalu sesuai “Qisas (pembalasan setimpal), hukum Islam yang menetapkan orang tersebut dihukum dengan cara yang sama seperti korban dibunuh.

Pencambukan dan eksekusi sejauh ini dilakukan di stadion disaksikan pejabat senior Taliban dan anggota masyarakat. Pengadilan tinggi Taliban dalam pernyataannya, Senin, membela penerapan Syariah Islam untuk peradilan pidana. Menurut mereka, itu adalah kunci untuk mewujudkan "perdamaian dan keadilan" di negara itu.


Kejahatan Moral

Pasukan Taliban berjaga di luar Bandara Internasional Hamid Karzai, Kabul, Afghanistan, 31 Agustus 2021. Taliban menguasai Bandara Kabul setelah Amerika Serikat menarik semua pasukannya dari Afghanistan. (WAKIL KOHSAR/AFP)

Sebelumnya dilaporkan, Otoritas Taliban di Afghanistan selatan, Rabu (14/12) secara terbuka mencambuk 27 orang, termasuk dua perempuan, karena diduga melakukan pencurian, perzinahan, dan kejahatan lainnya. Para pejabat dan penduduk melaporkan, hukuman itu dilaksanakan di provinsi Helmand dan Zabul selatan.

Mohammad Qasim Riyaz, juru bicara pemerintah provinsi di Helmand, mengatakan 20 laki-laki dicambuk di stadion olahraga di ibukota provinsi, Lashkar Gah.

Riyaz mengatakan setiap laki-laki dicambuk antara 35 hingga 39 kali di hadapan sejumlah besar penonton, termasuk pejabat provinsi Taliban, ulama dan tetua setempat. Beberapa terpidana juga djatuhi hukuman penjara, dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (15/12).

Secara terpisah, kantor berita yang dikelola Taliban melaporkan hukum cambuk dihadapan publik terhadap lima laki-laki dan dua perempuan karena melakukan "hubungan terlarang, perampokan dan kejahatan lainnya" di Qalat, ibu kota Zabul. Kantor berita itu tidak merinci lebih jauh.

Penguasa garis keras Afghanistan telah mencambuk puluhan laki-laki dan perempuan di stadion sepak bola yang penuh sesak di beberapa provinsi dan ibu kota, Kabul, dalam beberapa pekan terakhir. Mereka menerapkan interpretasi hukum Islam mereka yang ketat pada peradilan pidana.

Pencambukan di depan publik, pada hari Rabu terjadi seminggu setelah Taliban melakukan eksekusi publik pertamanya terhadap seorang terpidana pembunuhan, sejak mengambil kendali negara miskin di Asia Selatan yang dilanda konflik itu.


Eksekusi Mati Pembunuh di Depan Publik

Seorang penjaga pasukan khusus Taliban berdiri di depan bendera Taliban di Kabul, Afghanistan, 18 April 2022. (Ebrahim Noroozi, AP)

Seorang pria Afghanistan yang dihukum karena pembunuhan dieksekusi mati di depan umum pada hari Rabu, kata Taliban, konfirmasi pertama dari hukuman tersebut sejak kelompok garis keras Islam itu kembali berkuasa.

Bulan lalu pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam yang mencakup eksekusi publik, rajam dan cambuk, dan pemotongan anggota badan dari pencuri. 

Mereka telah melakukan beberapa pencambukan publik sejak itu, tetapi eksekusi hari Rabu di Farah - ibu kota provinsi barat dengan nama yang sama - adalah yang pertama diakui Taliban.

"Mahkamah agung diinstruksikan untuk menerapkan perintah qisas ini dalam pertemuan publik rekan senegaranya," kata juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam sebuah pernyataan, merujuk pada keadilan "mata ganti mata" dalam hukum Islam.

Dalam tweet selanjutnya, seperti dikutip dari AFP, Kamis (8/12), Mujahid mengatakan ayah korban telah melaksanakan hukuman eksekusi mati itu, menembak terpidana tiga kali dengan senapan Kalashnikov.

Pernyataan itu menyebut pria yang dieksekusi itu sebagai Tajmir, putra Ghulam Sarwar, dan mengatakan dia adalah penduduk Distrik Anjil di provinsi Herat.

Dikatakan Tajmir telah membunuh seorang pria, dan mencuri sepeda motor dan ponselnya.

"Belakangan, orang ini dikenali oleh ahli waris almarhum," katanya, seraya menambahkan bahwa dia telah mengakui kesalahannya.


Eksekusi Sudah Melalui Pengadilan

Sebuah taman hiburan kosong terlihat di Kabul, Afghanistan, Kamis (10/11/2022). Hak dan kebebasan perempuan telah sangat dibatasi sejak kelompok militan Islam itu kembali merebut kekuasaan pada Agustus 2021. (AP Photo/Ebrahim Noroozi)

Jubir Taliban, Mujahid mengatakan kasus eksekusi hari Rabu telah diperiksa secara menyeluruh oleh serangkaian pengadilan sebelum pemimpin tertinggi memberikan perintah.

"Masalah ini diperiksa dengan sangat tepat," katanya dalam pernyataan itu. "Akhirnya, mereka memberi perintah untuk menerapkan hukum pembalasan syariah kepada si pembunuh."

Akhundzada, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, diatur berdasarkan keputusan dari Kandahar, tempat kelahiran gerakan dan jantung spiritual.

Pernyataan tersebut menyertakan nama puluhan pejabat pengadilan serta perwakilan Taliban lainnya yang hadir untuk eksekusi tersebut.

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya