Bawaslu Sebut Tak Ada Bukti Kecurangan KPU soal Verifikasi Faktual Parpol

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat daerah terkait isu dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2022, 14:29 WIB
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek dokumen persyaratan Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022). KPU memberikan kesempatan terhadap partai politik untuk melengkapi pemberkasannya sampai masa pendaftaran berakhir, yaitu 14 Agustus 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat daerah terkait isu dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik.

Hasilnya Bawaslu tidak menemukan chat WhatsApp berisi perintah Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada KPU daerah untuk mengubah status partai yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

"Jemput bola kan Bawaslu tingkat daerah ada gak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA nya? Kan tidak ada," ujar Bagja ditemui di sela Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Bawaslu di daerah tidak mendapatkan laporan terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik. Tidak ada laporan apapun yang disampaikan Bawaslu di daerah ke pusat.

"Belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan, Bawaslu tingkat daerah," ujar Bagja.

Dia mengatakan, kalau memang ada laporan akan ada form pengawasan. Bawaslu Pusat memiliki kekosongan tidak dapat langsung melakukan pengawasan ke bawah.

Bagja pun meminta KPU untuk membuka hal tersebut agar menjadi jelas.

"Terutama karena tidak diberitahukan objek pengawasan. Objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke temen-temen KPU untuk membuka hal tersebut," ujar Bagja.

 


Minta Masyarakat Melapor

Bagja mengatakan, kalau memang ada laporan akan ada form pengawasan. Pusat memiliki kekosongan tidak dapat langsung melakukan pengawasan ke bawah.

Dia pun meminta KPU untuk membuka hal tersebut agar menjadi jelas.

"Terutama karena tidak diberitahukan objek pengawasan. Objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke temen-temen KPU untuk membuka hal tersebut," ujar Bagja.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya