Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, jumlah pasien terkonfirmasi positif ada penambahan 1.297 orang pada hari ini, Selasa (20/12/2022).
Sehingga mereka yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.711.703 orang.
Advertisement
Kenaikan pasien positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid di Indonesia.
Pada hari ini bertambah 2.781, sehingga total akumulasi kasus sembuh telah mencapai 6.525.525 orang.
Sementara itu, kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas Covid-19, angka tersebut telah menyentuh 160.451 jiwa, setelah ada penambahan 27 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin, 19 Desember 2022 hingga hari ini, Selasa pada jam yang sama.
Sementara itu, jumlah tempat tidur perawatan di rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 terus menurun setiap tahun seperti disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
"Kalau kami lihat, harus bisa dibandingkan antara di 2020 - 2021, kami bandingkan juga di tahun ini. Saat itu kasusnya memang tinggi, cakupan vaksinasi belum tinggi, sehingga kasusnya tinggi. Tapi jumlah tempat tidur yang disiapkan lebih banyak," katanya dalam Dialog FMB9 bertajuk "Kesiapan Natal dan Tahun Baru" pada Senin, 19 Desember 2022.
Saat ini, Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan tempat tidur perawatan pasien 55.492 unit. Sementara itu, pada kenaikan kasus COVID-19 di 2021 disiapkan 72 ribu tempat tidur.
"Intinya jumlah tempat tidur perawatan pasien yang disiapkan makin lama makin turun, tapi jumlah pasien yang rawat di rumah sakit pada saat sekarang hanya 6,65 persen, artinya ruang ada yang cukup tinggi. Kalau diperlukan tempat tidur lebih banyak lagi seperti sebelumnya mudah mengonversi tempat tidurnya," kata Wiku mengutip Antara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Jelang Nataru Kasus Rendah
Wiku juga menyorot mengenai jumlah kasus COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 relatif rendah berbeda dengan tahun lalu. Meski begitu, Wiku mengingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Harus jaga prokes dengan baik, jika selama Natal dan Tahun Baru disertai prokes, harusnya kasus tidak tinggi dan kesadaran masyarakat cukup tinggi. Kalau semua pihak saling mengingatkan, harusnya kita bisa lalui ini dengan baik," katanya.
Ia mengimbau masyarakat jangan terlalu khawatir dengan kondisi pandemi saat ini, selama dapat mengukur kesehatan diri sendiri, keluarga, maupun komunitas.
Selain itu, masyarakat diimbau turut berkontribusi dengan baik dalam mengingatkan sesama pada pentingnya vaksinasi dan prokes.
Dalam kesempatan itu, Wiku mengajak masyarakat melakukan aktivitas Natal dan Tahun Baru dengan bertanggung jawab. Tentu saja agar kasus tidak naik drastis.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.