Sikat Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, OJK Tunggu UU P2SK

Melalui pengesahan UU P2SK, Mahendra Siregar meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Des 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat diri untuk terlibat dalam penanganan kasus korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peran pihak otoritas dalam pencegahan dan penanganan korupsi dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

"OJK sebagai penggerak yang baik bagi industri jasa keuangan melalui penguatan prinsip tata kelola, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi," ujar Mahendra dalam acara puncak Hakordia 2022, Selasa (20/12/2022).

Melalui pengesahan UU P2SK, ia meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.

"Penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang merupakan salah satu hasil dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan segera diundangkan, juga akan semakin memberdayakan OJK, meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh," tegasnya.

"Dalam pelaksanaannya siap meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) bawah koordinasi bapak Menko Polhukam," kata Mahendra.

Pasalnya, ia menambahkan, korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu ditangani juga secara extra ordinary dan diobati hingga akar permasalahan.

"Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, namun juga kerugian secara sosial ekonomi, seperti kemiskinan, ketimpangan, yang tentunya membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa," imbuh Mahendra.

 


Awal Kejahatan

Ilustrasi Korupsi

Tindakan korupsi disebutnya bisa jadi awal tindak kejahatan lainnya. Salah satunya tindak pidana pencucian uang, dimana pelaku korupsi berupaya untuk menyamarkan asal-usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang mereka miliki, untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.

Untuk itu, Mahendra menyatakan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri, oleh masing-masing organisasi semata. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik itu instansi pemerintah, industri keuangan, dan seluruh masyarakat.

"Sejalan dengan hal itu dan sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya