Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Cegah Korupsi 2023, Apa Saja?

Tim Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atau Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2022, 20:48 WIB
(Timnas PK meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 pada Selasa 20 Desember 2022.

"Ini adalah wujud komitmen Stranas PK dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksipencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Timnas PK terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Aksi pencegahan korupsi 2023-2024 akan melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota,” ujar 

Adapun 15 aksi tersebut adalah:

1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta

2. Pengendalian Ekspor Impor

3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan Untuk Perizinan,Pengadaan Barang/Jasa

4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan

 

 

 


Penataan Aset

 

5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha

6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa

7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi danEkstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba)

9. Penataan Aset Pusat

10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi

11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah

12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan ProgramPemerintah

13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana

14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa

15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya