Komisi Eropa Hapus Bukalapak dari Daftar Pembajakan

Perusahaan ini tidak lagi disebutkan di daftar Piracy Watch List. Itu setelah Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 20 Des 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Eropa (European Commission) merilis laporan bertajuk Counterfeit and Piracy Watch List di awal Desember 2022. Laporan berisi hasil diskusi dan konsultasi European Commission dengan sejumlah pemilik merek, pemegang copyright serta asosiasi dan federasi yang berfokus pada pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selain itu komisi ini juga menggelar diskusi dengan penyedia jasa online seperti e-commerce, platform social media, dan penyedia jasa infrastruktur internet, serta para asosiasi terkait lainnya.

Dalam laporan tersebut terkuak jika Bukalapak sudah keluar, dan dihapus dari Watch List. Perusahaan ini tidak lagi disebutkan di daftar Piracy Watch List. Itu setelah Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.

European Commission menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran HAKI di platformnya.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Niko Margaronis, menilai dengan keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air.

"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, ini good sign untuk ekonomi digital" ucap Nico.

 


Teknologi filtrasi

English for Mitra dirancang untuk memudahkan para warung Mitra Bukalapak serta pelaku bisnis mikro dan kecil lainnya mengenal kata-kata sederhana dalam bahasa Inggris, termasuk yang berkaitan dengan voucher gaming. (Foto: Bukalapak)

Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, menambahkan, agar e-commerce semakin patut dalam hal produk original, pemerintah juga perlu untuk terus mendorong perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, termasuk dalam kategori produk-produk yang ada di market place. Termasuk, dalam hal ini mengawasi penjualan barang-barang bajakan di e-commerce. Ia berharap, semakin banyak ecommerce peduli dengan hak cipta.

"Persaingan ecommerce semakin ketat, Bukalapak harus mencari celah pasar yang mereka bisa rebut, dalam rangka memperluas pangsa pasar," ucap Piter.

Untuk itu, sangat relevan bagi platform untuk secara berkelanjutan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang mendukung peningkatan kinerja bisnisnya; dan menangkap peluang di masa depan sambil tetap menerapkan praktik bisnis yang berintegritas.

Sebagai informasi, Bukalapak menggunakan teknologi filtrasi yang terkemuka untuk memantau barang-barang bajakan di marketplace Bukalapak, berkolaborasi dengan para brand owners, asosiasi, dan instansi pemerintah, serta sistem “know your customer” yang diterapkan ke para penjual online yang mendaftarkan dan menjual produk-produknya di platform Bukalapak.

Bukalapak juga punya beberapa channel untuk para brand owners mengajukan laporan mengenai penemuan barang-barang bajakan yang dijual di Bukalapak, termasuk melalui Form 175 yang dibuat bilingual. Selain itu, Bukalapak juga disebut berhasil mempercepat waktu pemrosesan laporan terkait barang-barang bajakan secara rata-rata.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya