Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pihaknya banyak mengantongi informasi keberadaan mafia kasus.
Menurut dia, mafia kasus tak tak hanya berada di pengadilan, namun permainan culas mereka sudah dikakukan saat tahap penyidikan.
Baca Juga
Advertisement
"Terkait informasi mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan. Informasi-informasi itu kita terima dari masyarakat," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Ihwal mafia kasus ini disampaikannya merespon kinerja lembaganya yang membongkar dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Alex, pengusutan permainan culas penegak hukum merupakan ranah KPK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasal tersebut mengatur tentang wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
Alex berharap pihaknya tak hanya mampu membongkar mafia kasus di pengadilan, namun juga di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan, tapi prinsipnya kalau kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domainnya aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, kita berharap sih aparat penegak hukum itu tidak hanya aparat pengadilan," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.
Alex mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk meminalisasi praktek korupsi di lembaga peradilan. Lembaga antikorupsi meletakkan harapan kepada lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," ucap Alex.
KPK Tahan Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Eddy Wibowo (EW), tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Eddy akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (19/12/2022).
Advertisement